Alex Noerdin, Harnojoyo dan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde Diserahkan ke JPU

Alex Noerdin, Harnojoyo dan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde Diserahkan ke JPU

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Walikota Palembang Harnojoyo dan 2 tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (2/10/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi melaksanakan tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang pada hari Kamis, 2 Oktober 2025.

Dalam proses tersebut, empat orang tersangka yang disebut terlibat dalam perkara pidana korupsi ini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Keempatnya yakni mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, mantan Walikota Palembang Harnojoyo, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, serta Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah Edi Hermanto.

Keempat tersangka langsung dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I-A Palembang.

BACA JUGA:Seorang Pemotor Tewas Terlindas Bus Pariwisata di Kawasan Celentang Palembang

BACA JUGA:Akhir Cerita Listrik Byarpet di Pulau Semambu: PLN Hadirkan Harapan Baru untuk Warga

Penahanan sementara itu akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025, guna memperlancar proses penyusunan dakwaan dan persidangan.

Perbuatan para tersangka melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHAPidana Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


Keempat tersangka digiring masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I-A Palembang, Kamis (2/10/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang ini sejak awal telah menyita perhatian publik.

Proyek revitalisasi pasar yang seharusnya menjadi ikon perdagangan kota Palembang justru berubah menjadi persoalan hukum karena diduga terjadi penyimpangan dalam proses kerja sama dan pengelolaan anggaran.

BACA JUGA:580 Personel Polda Sumsel Diterjunkan Kawal Pornas XVII Korpri 2025 di Palembang

BACA JUGA:Ajang PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Apresiasi untuk Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional

Penetapan nama-nama besar seperti mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Walikota Palembang Harnojoyo menambah sorotan tajam terhadap perkara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv