Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap Buronan Tersangka Korupsi Internet Desa Dinas PMD Musi Banyuasin
Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil tangkap buronan tersangka korupsi internet desa Dinas PMD Musi Banyuasin, Sabtu (22/6/2024).-Luthfi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), pada hari Sabtu, 22 Juni 2024, berhasil menangkap satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Riduan.
Riduan ini merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Dinas PMD Muba).
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, mengatakan bahwa Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan tersangka Riduan di kawasan Jalan Lintas Musi Banyuasin menuju Kota Palembang, dengan bantuan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
“Hari ini kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO Riduan, sehingga kita akan melakukan penyidikan lanjutan terhadap DPO Riduan ini,” ujar Aspidus Kejati Sumsel Umaryadi.
Tersangka DPO Riduan ditangkap di kawasan Jalan Lintas Musi Banyuasin menuju Kota Palembang, Sabtu (22/6/2024).-Luthfi-PALTV
Diungkapkan Umaryadi, tersangka Riduan memiliki peran penting bersama tersangka sebelumnya, yakni dengan modus mark-up harga pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi lokal desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba.
“Terhadap tersangka ini memiliki peran Kasi Keuangan pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin bersama-sama dengan Muhammad Arif tersangka sebelumnya yang telah dilakukan penahanan, melakukan mark-up harga terkait pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi di Dinas PMD Muba,” ungkap Umaryadi.
Tersangka Riduan ini, lanjut Umaryadi, dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
“Selanjutnya tersangka DPO akan dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan,” pungkas Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka Riduan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Sabtu (22/6/2024).-Luthfi-PALTV
Atas perbuatan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi lokal desa pada Dinas PMD Muba, potensi kerugian negara mencapai sebesar Rp27 miliar.
Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv