Oknum ASN Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Internet Desa

Oknum ASN Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Internet Desa

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menerangkan penetapan seorang oknum ASN Dinas PMD Muba sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan internet Desa, Rabu (15/5/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Bidang Tindak Pidana Khusus, pada hari Rabu, 15 Mei 2024 kembali menetapkan satu orang tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan internet pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019-2023, sehingga merugikan keuangan negara Rp27 miliar.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka oknum ASN aktif pada Dinas PMD Muba berinisial R.

Penetapan tersangka kepada R yang merupakan oknum ASN pada Dinas PMD Muba ini berdasarkan Surat Penetapan yang ditandatangani Kejati Sumsel TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tertanggal 15 Mei 2024.

R merupakan tersangka kedua usai dinyatakan telah cukup alat bukti oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Ternyata Ini Modus Tersangka Pengelola Internet Desa di Muba Hingga Rugikan Negara Rp27 Miliar

“Dengan telah ditetapkan R sebagai tersangka, dalam penyidikan perkara ini sudah ada dua tersangka,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.

Diterangkan Vanny bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka R sama halnya dengan tersangka sebelumnya, yakni adanya dugaan mark-up dana pengelolaan internet untuk 200 Desa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan bahwa berdasarkan hasil audit, potensi kerugian keuangan negara senilai Rp27 miliar.

Lanjut Vanny, sebelumnya tersangka R oknum ASN pada Dinas PMD Muba ini sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

BACA JUGA:Direktur PT Infomedia Solusi Net Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Layanan Internet 200 Desa di Muba Rp27 Miliar

Adapun jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini sebanyak 98 orang saksi, termasuk para tersangka.

Diberitakan sebelumnya, pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 lalu, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan serta menahan tersangka Muhammad Arif selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv