Penyidik Kejati Sumsel Temukan Bukti DPO Riduan Terima Rp7 Miliar dalam Kasus Korupsi Internet Desa PMD MUBA
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH-Foto/luthfi-PALTV
PALEMBANG,PALTV.CO.ID– Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mendapatkan bukti baru jika tersangka Riduan selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyaraktat (PMD) Kabupaten Muba yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam perkara dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaa jaringan/instaklasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Muba tahun anggaran 2019-2023. Telah menerima aliran dana uang senilai Rp7 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH mengungkapkan bahwa tersangka mempunyai satu unit rumah yang baru selesai direhab pada tahun 2023 lalu.
“Kita infokan bahwa tim penyidik Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti bahwa DPO tersangka R itu mempunyai satu unit rumah berlantai 3 yang baru direhab dan baru selesai pada tahun 2023,” ujar Vanny.
BACA JUGA:Tinjau Pasar 16 Ilir, PJ Walikota Palembang Akan Lakukan Pembenahan untuk Mempercantik Pasar 16 Ilir
Adapun rumah 3 lantai yang selesai direhab tersebut berlokasi di Sekayu tempatnya di Perumahan Serasan Damai Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.
“Yang beralamat di perumahan serasan damai kecamatan sekayu kabupaten MUBA,” kata Vanny.
Selanjutnya, Vanny mengatakan tim penyidik akan memanggil istri DPO Riduan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Lebih lanjut Vanny mengungkapkan, bahwa tersangka Riduan (DPO) ini menerima aliran dana sebesar Rp7 miliar dari perkara perkara dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaa jaringan/instaklasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Muba tahun anggaran 2019-2023.
“DPO tersangka R ini telah menerima aliran dana sebesar Rp7 miliar, dari hasil tersebut mungkingkah aliran dana tersebut dipergunakan oleh tersangka R yang saat ini masuk DPO,” ungkap Vanny.
Sehingga, tim penyidik Bersama Aparat Penegak Hukum akan mencari keberadaan tersangka Riduan. “Saat ini tim kita juga bergerak kemudian kita minta bantuan dari APH terkait seperti Polisi,” ucap Vanny.
BACA JUGA:Misi Juara di Euro 2024 : Berikut 5 Pemain Dengan Bayaran Termahal Di Skuad Timnas Prancis Euro 2024
Vanny menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Riduan untuk segera melaporkannya ke Kejaksaan setempat atau Kejati Sumsel, saat ini pihaknya juga telah meminta bantuan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian untuk mencari keberadaan tersangka Riduan tersebut.
“Untuk masyarakat yang mengetahui keberadaan dari tersangka DPO R ini bisa memberitahu tim kami sehingga kami juga bisa bergerak untuk mencari tersangka R ini, dan untuk Tersangka R ini juga harus kooperatif apabila tidak kooperatif kami akan terus mencari keberadaan tersangka karena tidak ada tempat yang aman untuk tersangka R,” tegas Vanny.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber