Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa Dinas PMD Muba

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa Dinas PMD Muba

Penyidik Kejati Sumsel kembali menetapkan 2 tersangka baru kasus Dugaan Korupsi Internet Desa Dinas PMD Muba, Rabu (14/8/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Penyidik Kejati Sumsel kembali menetapkan serta menahan dua tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019-2023, pada hari Rabu, 14 Agustus 2024.

Kedua tersangka tersebut adalah Ridho (RD) selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023.

Kemudian Muhzen (MH), selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Khaidirman dan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan keterangan usai penetapan tersangka, bahwa sebelumnya tersangka Ridho (RD) dan Muhzen (MH) telah diperiksa sebagai saksi.

BACA JUGA:Rumah 3 Lantai Milik Tersangka RD Disita Kejati Sumsel, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa di Muba

BACA JUGA:Berkas Rampung, Kejati Sumsel Limpahkan Tersangka Riduan Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa ke JPU Kejari Muba


Dua tersangka digiring ke Mobil Tahanan Kejati Sumsel, Rabu (14/8/2024).-Luthfi-PALTV

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik pada hari ini (Rabu, 14/8/2024) meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka untuk tersangka RD dan MH," ucap Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh grebek_paltv (@grebek_paltv)

Masih dikatakan Umaryadi, untuk kedua tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang (Rutan Pakjo).

"Dari tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024. Adapun potensi kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp25 miliar," sebut Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv