Dampak Kenaikan Harga Barang Pokok Terhadap Kemampuan Cicilan Masyarakat
Dampaknya Kenaikan Harga Barang Pokok Terhadap Kemampuan Cicilan Masyarakat--free pik.com
PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengamati peningkatan kredit bermasalah atau non-performing financing (NPF) di sektor Perusahaan Pembiayaan pada April 2024.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa NPF bruto perusahaan multifinance mencapai 2,82%, naik 0,38% secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan NPF netto sebesar 0,89%, meningkat 0,20% yoy.
Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, berpendapat bahwa peningkatan NPF ini bukan disebabkan oleh berakhirnya restrukturisasi kredit Covid-19 bagi perusahaan multifinance.
Ia menekankan bahwa kenaikan NPF lebih dipengaruhi oleh faktor ekonomi. Dengan meningkatnya harga barang-barang pokok, banyak masyarakat yang lebih memilih untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka daripada membayar cicilan kredit.
BACA JUGA:Apple Watch Dipasang Di Singa : Dokter Akan Pantau Detak Jantung Raja Rimba
Suwandi mengungkapkan, Ada hal-hal terkait pendapatan masyarakat yang dipakai untuk kebutuhan primer karena beberapa harga bahan pokok seperti beras dan gula naik.
Daya beli sedang lesu karena banyak kebutuhan yang harus dipenuhin hal ini disampakan Suwandi pada Kamis (13/6/2024).
Suwandi berharap bahwa kenaikan NPF ini hanya bersifat sementara. Ia mendesak perusahaan pembiayaan untuk segera menangani peningkatan NPF dan juga berharap harga kebutuhan pokok segera stabil.
Suwandi menambahkan, "Harapannya pemerintah bisa menstabilkan harga-harga bahan dasar, sehingga semakin banyak dana yang dapat dialokasikan untuk membayar cicilan."
BACA JUGA:Posisi Jerman di Pasar Mobil Listrik Global
Sementara itu, OJK sebelumnya menyatakan bahwa kenaikan NPF di perusahaan multifinance tidak terkait dengan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa (11/6/2024) mengatakan, "Peningkatan nilai NPF multifinance tidak ada kaitannya dengan restrukturisasi Covid."
Agusman menyebut bahwa pihaknya telah mengingatkan industri mengenai potensi tren ini. Industri multifinance pun merespons dengan berbagai langkah, seperti penyesuaian parameter screening untuk memperkuat proses akuisisi dan menurunkan tingkat penerimaan debitur.
Selain itu, mereka juga mengingatkan debitur sebelum jatuh tempo untuk mencegah keterlambatan pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber