Piutang Pembiayaan Multifinance Rp490,69 Triliun pada Mei 2024, Naik 11,21 Persen YoY

Piutang Pembiayaan Multifinance Rp490,69 Triliun pada Mei 2024, Naik 11,21 Persen YoY

Piutang Pembiayaan Multifinance Rp490,69 Triliun pada Mei 2024, Naik 11,21 Persen YoY--free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa piutang pembiayaan perusahaan multifinance meningkat 11,21% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp490,69 triliun pada Mei 2024.

Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan pada April 2024 yang sebesar 10,82% yoy. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa peningkatan piutang pembiayaan ini didorong oleh beberapa sektor bisnis seperti pembiayaan investasi, modal kerja, dan multiguna. 

Menurt Agusman, Pertumbuhan ini didukung oleh peningkatan masing-masing sebesar 11,08% yoy untuk pembiayaan investasi, 8,81% yoy untuk modal kerja, dan 9,92% yoy untuk multiguna, hal ini dsampaikan Agusman dalam konferensi pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2024, Senin (8/7/2024).

BACA JUGA:Mulai 17 Agustus 2024, Pembelian BBM Subsidi Akan Dibatasi!

Meskipun piutang pembiayaan meningkat, Agusman menegaskan bahwa profil risiko perusahaan pembiayaan masih terkendali dengan rasio nonperforming financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,77%, turun dibandingkan April 2024 yang sebesar 2,82%.

Tingkat kredit bermasalah juga masih di bawah ambang batas OJK yaitu 5%. Rasio NPF net mencapai 0,84%, turun dari 0,89% pada April 2024.

Gearing ratio perusahaan pembiayaan naik menjadi 2,37 kali dari 2,32 kali pada April 2024, namun masih jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Sementara itu, pembiayaan modal ventura pada Mei 2024 masih mengalami kontraksi sebesar 11,96% yoy dengan nilai pembiayaan sebesar Rp16,21 triliun, lebih lambat dibandingkan kontraksi 12,61% yoy pada April 2024 menjadi Rp16,32 triliun.

BACA JUGA:Memaknai Hadis Rasulullah Tentang Keutamaan Puasa Asyura dan Tasua

Sepanjang bulan Juni 2024, OJK telah memberlakukan sanksi administratif kepada 28 perusahaan pembiayaan, 13 perusahaan modal ventura, dan 16 penyelenggara fintech P2P Lending karena melanggar Peraturan OJK (POJK) dan hasil pengawasan.

"Sanksi administratif ini terdiri dari 34 sanksi berupa denda dan 53 sanksi berupa peringatan tertulis," kata Agusman.

Ia berharap upaya penegakan kepatuhan dan sanksi ini dapat mendorong industri sektor PVML untuk meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku, sehingga berkinerja lebih baik dan optimal.

Di sisi lain, data Gabungan Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan penjualan mobil mengalami penurunan hingga Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber