Tren Judi Online di Kalangan Pelajar, Fenomena Baru atau Bahaya?
Tren Judi Online di Kalangan Pelajar, Fenomena Baru atau Bahaya?--Foto: instagram@indospotgram
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Sebagi upaya memberantas pengguna judi online yang saat ini semakin marak di indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan bersama Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 6.056 rekening yang terindikasi dalam transaksi judi online, lantaran nilai transaksi judi online di indonesia sudah menembus angka lebih dari Rp 600 triliun.
"Kita ada satgas untuk penangulangan aktivitas keuangan ilegal, termasuk juga kita terlibat penanganan Judi online yg marak di seluruh indonesia, karena transaksi tahun lalu saja 327 triliun, sekarang sudah sekitar 600 triliun, kita bersama-sama PPATK sudah menutup 6.056 yang rekening terindikasi judi online" kata Arifin Susanto,
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Babel
Arifin Susanto, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Babel mengatakan, meski Sumatera Selatan bukan merupakan area yang cukup besar pengguna judi online secara nasional, namun cukup menghawatirkan lantaran pengguna judi online meliputi berbagi lapisan masyarakat.
Menurutnya, pengguna judi online paling banyak di usia Produktif kisaran 30 hingga 50 tahun, mulai dari Masyarakat menengah kebawah, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Ibu Rumah tangga, biasanya pengguna judi Online dibiayai melalui pinjaman online yang ilegal.
BACA JUGA:Kecanduan Judi Online , Ini Akibatnya sampai Gangguan Mental
"Kalo di sumsel termasuk daerah yang berpotensi cukup besar, meski tidak terlalu besar juga secara nasional, namun cukup menghawartirkan karena banyak laporan masyarakat termasuk ASN dalam hal ini Guru, kemudian tenaga kerja yang tidak bekerja, dan ibu rumah tangga, yang paking banyak di usia 30 tahun keatas" kata Arifin Susanto,
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Babel
Selain Usia produktif, Saat ini pengguna jadi online mulai marak dikalangan anak-anak sekolah dengan modus game online yang menggunakan uang dengan nominal kecil, dan dikemas secara menarik, untuk menarik minat anak-anak dikalangan pelajar.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Babel Arifin Susanto-Foto/Ekky Saputra-PALTV
"Sekarang sudah mulai ada tren yang anak-anak sekolah juga mulai banyak, jadi ini yang akan mulai kita cegah, sosialisasilan dan edukasi kepada masyarakat untuk menangani bersama-sama perang terhadap judi online" kata Arifin Susanto,
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Babel
Berdasarkan data pengguna judi online di indonesia mencapi 4 juta orang, dengan pemain judi online usia bawah 10 tahun mencapai 2% dengan total 80.000 orang, sementara Usia antara 10 hingga 20 tahun sebanyak 11% atau sekitar 440.000 orang.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: