Berapa Lama Catatan Kredit Pulih Setelah Pelunasan Utang dan Apa Efeknya kalau Catatan Kredit Masih Hitam?

Berapa Lama Catatan Kredit Pulih Setelah Pelunasan Utang dan Apa Efeknya kalau Catatan Kredit Masih Hitam?

Berapa Lama Catatan Kredit Pulih Setelah Pelunasan Utang dan Apa Efeknya kalau Catatan Kredit Masih Hitam?--free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Terkadang, seseorang mungkin menunggak pembayaran tagihan tertentu. Penundaan pembayaran ini dapat berdampak negatif pada catatan skor kredit seseorang. skor kredit yang buruk akan menghambat seseorang untuk mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga penyedia pinjaman lainnya.

Proses pengecekan skor kredit ini dikenal sebagai SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), yang sebelumnya disebut BI Checking. SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK.

Seseorang dengan skor kredit yang buruk akan masuk ke dalam daftar hitam OJK. Jadi, berapa lama waktu yang dibutuhkan agar nama kembali bersih dari daftar hitam OJK setelah utang dilunasi?

OJK akan mengupdate skor kredit di SLIK dalam waktu maksimal 24 bulan sejak tanggal pelunasan tunggakan kredit terakhir.

BACA JUGA:Beralih Dukung Herman Deru, Susno Duadji Ajak Jurai Basemah Ikut Dukung HD di Pilkada Sumatera Selatan

Untuk membersihkan catatan kredit yang buruk, debitur harus melunasi seluruh tagihan, termasuk pokok dan bunganya. Setelah melunasi utang, debitur bisa meminta surat keterangan pelunasan utang dan kemudian mengecek data di SLIK OJK.

SLIK OJK, atau yang dikenal sebagai BI Checking, adalah rekaman data mengenai riwayat seorang debitur di bank dan institusi keuangan lainnya, khususnya tentang ketepatan pembayaran kredit.

Secara sederhana, SLIK OJK digunakan oleh bank dan lembaga keuangan untuk mendapatkan informasi riwayat kredit calon debitur sebagai bahan pertimbangan kelayakan mendapatkan kredit.

Apa konsekuensinya jika seseorang terkena sanksi BI Checking? Seperti saat masih disebut BI Checking, SLIK OJK menjadi momok yang menakutkan bagi beberapa debitur perbankan.

BACA JUGA:227 Jemaah Calon Haji Kabupaten Ogan Komering Ilir Diberangkatkan ke Tanah Suci, Ini Pesan Pj Bupati OKI

Ini karena bank pasti akan menolak pengajuan kredit dari debitur dengan catatan kredit yang buruk. Informasi dalam SLIK OJK sangat akurat, karena catatan debitur dikumpulkan dari pertukaran data antar-bank dan lembaga keuangan.

Informasi yang dipertukarkan dalam SLIK OJK mencakup identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus (badan usaha) yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.

Bank dan lembaga keuangan yang saling bertukar informasi ini tergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK) yang dulunya dikoordinasi oleh Bank Indonesia (BI), namun kini dikelola oleh OJK.

Data nasabah ini diberikan oleh anggota BIK ke database OJK setiap bulan. Data ini kemudian dikumpulkan secara berkala oleh OJK dan diintegrasikan dalam sistem SLIK OJK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber