Simak! Ini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK, Secara Online atau Offline

Simak! Ini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK, Secara Online atau Offline

Simak! Ini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK, Secara Online atau Offline--koleksi paltv

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Pada masa kini, masyarakat masih sering menggunakan BI Checking untuk melihat riwayat kredit mereka. Namun, sekarang proses ini telah berubah menjadi SLIK OJK.

Artikel ini akan membahas metode pengecekan skor utang di BI Checking atau SLIK OJK, baik melalui internet maupun dengan cara tradisional.

Perlu dicatat bahwa sejak 1 Januari 2018, BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Menurut informasi yang dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, saat ini SLIK dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Kymco Agility 125 Carry: Kendaraan Efisien untuk Angkut Barang dengan Iritnya Tembus 42 Km/Liter

SLIK OJK adalah sistem informasi yang diawasi oleh OJK dan bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan serta memberikan layanan informasi keuangan, termasuk penyediaan informasi debitur (iDeb).

Sebelum menggunakan layanan SLIK OJK, ada beberapa persiapan yang perlu diperhatikan:

Gratis: Penggunaan layanan SLIK OJK tidak dikenakan biaya. Oleh karena itu, perlu waspada terhadap orang yang meminta pembayaran untuk layanan ini.

Cepat: Proses layanan SLIK OJK hanya membutuhkan sekitar 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb).

BACA JUGA:H Achmad Hafisz Tohir Hadiri Turnamen Voli di Kecamatan Sako Sebagai Program Nyata PAN untuk Masyarakat

Tidak Diwakilkan Sebaiknya: Permintaan informasi riwayat skor kredit melalui layanan SLIK OJK sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi.

Namun, jika tidak memungkinkan, wakil harus membawa surat kuasa yang dilengkapi dengan materai, KTP asli debitur, dan KTP asli penerima kuasa.

Persiapan dokumen yang dibutuhkan juga berbeda untuk warga negara Indonesia dan warga negara asing. Debitur yang telah meninggal memerlukan dokumen tambahan, termasuk identitas ahli waris, dokumen asli yang menyatakan kematian debitur, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Untuk melakukan pengecekan secara online, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber