OJK Mengaku Menerima Laporan Terbanyak dari Masyarakat Yang Mengeluhkan Layanan Sektor Perbankan

OJK Mengaku Menerima Laporan Terbanyak dari Masyarakat Yang Mengeluhkan Layanan Sektor Perbankan

OJK Mengaku Menerima Laporan Terbanyak dari Masyarakat Yang Mengeluhkan Layanan Sektor Perbankan--free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa masalah di sektor perbankan menjadi keluhan yang paling sering diajukan oleh masyarakat sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi  mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 14.374 aduan selama 8 bulan terakhir.

Dia merinci, OJK menerima laporan  secara detil dari pengaduan tersebut terdiri dari ada 6.693 aduan dari sektor perbankan. Kemudian 3.475 dari industri finansial teknologi atau fintech, 2.793 dari industri pembiayaan.

Selain itu OJK menerima laporan pengaduan 1.147 dari industri asuransi, dan sisanya 266 aduan berasal dari sektor pasar modal dan industri keuangan nonbank (IKNB) lainnya.

BACA JUGA:Puncak Musim Kemarau pada Bulan September 2023 Membuat Titik Panas di Kabupaten Musi Banyuasin Meningkat

Jelasnya dalam Konferensi Pers Online Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023, pada hari Selasa (5/9). Artinya, selama kurun waktu 8 bulan terakhir, OJK paling banyak menerima pengaduan dari sektor Perbankan.

Kiki, panggilan akrabnya, juga menyebutkan upaya OJK dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal. Ia mengatakan bahwa OJK terus bekerja sama dengan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang terdiri dari 12 kementerian/lembaga (K/L).

Selama 8 bulan ini, Satgas berhasil mengidentifikasi 1.339 entitas keuangan ilegal, di antaranya 18 merupakan investasi ilegal dan 1.321 lainnya adalah pinjaman online ilegal (pinjol).

"Ada peningkatan yang signifikan dalam penghentian entitas pinjol ilegal, dengan 737 pinjol ilegal dihentikan pada bulan Agustus 2023," tambah Kiki.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Porprov Sumsel XIV Lahat Dipastikan Tetap Berlangsung Sesuai Jadwal

Di sisi lain, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, membahas tentang pengetatan syarat dalam layanan paylater.

Ia mendukung agar pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) memeriksa skor kredit peminjam sebelum menyetujui pengajuan paylater.

OJK juga terus melakukan pemantauan dan pembinaan kepada PUJK yang aktif menawarkan layanan paylater. Salah satu upayanya adalah dengan meminta peningkatan dalam proses underwriting penyaluran dana kepada penerima.

PUJK diharapkan melakukan analisa yang baik terkait bagimana kemampuan para peminjam untuk melakukan pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ojk.co.id