Berapa Lama Catatan Kredit Pulih Setelah Pelunasan Utang dan Apa Efeknya kalau Catatan Kredit Masih Hitam?

Berapa Lama Catatan Kredit Pulih Setelah Pelunasan Utang dan Apa Efeknya kalau Catatan Kredit Masih Hitam?

Berapa Lama Catatan Kredit Pulih Setelah Pelunasan Utang dan Apa Efeknya kalau Catatan Kredit Masih Hitam?--free pik.com

BACA JUGA:Juru Parkir Liar ‘Dituja’ Orang Tak Dikenal di Jalan Depan RS Siloam Sriwijaya Palembang, Polisi Cari Pelaku

Dikutip dari laman resmi OJK, SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK dengan tujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, termasuk penyediaan informasi debitur (iDeb). 

SLIK memperluas cakupan iDeb, mencakup lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) serta lembaga keuangan non-bank yang memiliki akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Selain itu, SLIK OJK juga digunakan untuk melaporkan fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak lainnya.

Dengan terintegrasinya SLIK OJK, diharapkan proses pengajuan pinjaman menjadi lebih mudah. Selain itu, SLIK OJK juga diharapkan mampu mengurangi jumlah kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL). 

BACA JUGA:Pembelian LPG 3 Kg Kini Wajib Pakai KTP Mulai 1 Juni 2024

Dampak langsung dari sanksi BI Checking adalah nasabah yang terkena sanksi atau masuk dalam daftar penilaian buruk BI Checking adalah mereka yang pernah bermasalah dengan kredit di bank atau lembaga pembiayaan lain yang diawasi oleh OJK.

Orang yang terkena sanksi BI Checking tidak akan dapat mengajukan kredit lagi di lembaga pembiayaan mana pun, kecuali dari lembaga keuangan tidak resmi.

Meskipun sudah masuk dalam daftar hitam, debitur sebenarnya masih bisa mendapatkan fasilitas pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya, asalkan seluruh tunggakan utang, termasuk bunga dan dendanya, telah dilunasi.

 Masuk daftar hitam SLIK OJK tidak akan berdampak apa pun selama debitur tersebut tidak lagi berurusan dengan bank atau lembaga keuangan lainnya.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Sampaikan Pesan Penting di Upacara Hari Lahir Pancasila 2024

SLIK OJK mencatat seluruh kredit atau pinjaman dari semua bank dan lembaga keuangan resmi di bawah pengawasan OJK, termasuk pinjaman kecil sekalipun. 

Misalnya, jika seseorang menggunakan kartu kredit sebesar Rp 100.000 untuk makan di restoran dan tidak melunasi utangnya, maka hal itu otomatis akan masuk dalam catatan hitam BI Checking atau SLIK OJK.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber