PKB Berharap Putusan MK Tidak Ganggu Proses Pemilu

PKB Berharap Putusan MK Tidak Ganggu Proses Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berharap MK hendaknya memahami betul proses tahapan Pemilu yang telah berjalan serta menjaga stabilitas nasional melalui Pemilu, Rabu (31/5/2023).-Firman Hidayat-PALTV

BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan sistem Pemilu yang akan dilakukan pada 2024 mendatang apakah tertutup atau terbuka.

Sebagai salah satu Parpol yang berlaga di 2024, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap agar putusan MK nantinya tidak menggangu proses Pemilu. 

Sebagai partai besar di tanah air, PKB di bawah kepimimpinan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, berharap agar putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini sedang menyidangkan sengketa sistem Pemilu tidak mengganggu proses Pemilu 2024.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, saat menghadiri kegiatan di Pondok Pesantren Mukimus Sunnah yang terletak di Kenten Laut Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Almarhum Hendrian Dikenal Sosok Pekerja Keras

BACA JUGA:Pentingnya Makanan Organik bagi Kesehatan


Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menghadiri kegiatan di Pondok Pesantren Mukimus Sunnah di Kenten Laut Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (31/5/2023).-Firman Hidayat-PALTV

Menurut Cak Imin, MK hendaknya memahami betul proses tahapan Pemilu yang telah berjalan serta menjaga stabilitas nasional melalui Pemilu. Sebagai Ketua Umum PKB, Cak Imin sendiri tidak mau berandai-andai terkait putusan dari MK soal hasil sidang sengketa Pemilu.

“Jangan sampai MK memutuskan sampai menjadi keputusan yang mengganggu proses Pemilu. Hendaknya MK memahami betul mana perkembangan, persiapan dan pentingnya menjaga stabilitas nasional melalui Pemilu. Kita tidak mau berandai-andai, kalau itu tertutup akan mengganggu proses,” terang Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Sementara itu, salah satu Bacaleg PKB yang merupakan mantan Kabareskrim Polri yaitu Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji, memprediksi putusan MK pasti akan menggunakan sistem Pemilu terbuka. Namun jika akhirnya MK memutuskan sistem Pemilu tertutup, maka MK mengkhianati putusannya sendiri.

“Kalau saya memprediksi pasti terbuka. Kalau dia tertutup berarti MK mengkhianati putusannya sendiri. Pemilu itu pesertanya Partai. Kemudian untuk anggota DPR dia itu dipilih oleh rakyat, bukan dipilih oleh Partai. Itu perintah Undang Undang, bukan Susno yang mau,” tegas Susno Duadji.

BACA JUGA:Jelita Gabriella Putri Bagikan Pengalaman Raih 15 Besar Puteri Indonesia 2023

BACA JUGA:Dinyatakan Sembuh, Dul Rahman Susul Istri ke Tanah Suci


Bacaleg PKB Susno Duadji memprediksi putusan MK pasti akan menggunakan sistem Pemilu terbuka, Rabu (31/5/2023).-Firman Hidayat-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv