Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kedua Terdakwa, Sidang Korupsi PMI Palembang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Putusan sela dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Pada Selasa -HERU WAHYUDI-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Paltv.co.id– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun anggaran 2020–2023.
Kedua terdakwa tersebut adalah Fitrianti Agustinda, mantan wakil walikota palembang yang juga mantan Ketua PMI Kota Palembang dan Dedi Sipriyanto, mantan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.
Putusan sela dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Pada Selasa (21/10/2025).
Dalam amar putusannya, hakim terlebih dahulu menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Fitrianti Agustinda tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan memerintahkan agar perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
BACA JUGA:iPhone Terlalu Panas? Berikut Cara Mencegah Perangkat Anda dari Overheating di Cuaca Panas Ekstrem
BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Gelar Cashback Besar-Besaran, Paket Umroh 9 Hari Hanya Rp 19,9 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) -HERU WAHYUDI-PALTV
“Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa tidak diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” tegas Hakim Masriati di ruang sidang.
Setelah Membacakan Putusan Sela Terdakwa Fitri, Hakim Melanjutkan membacakan Putusan Sela Terdakwa Dedi Sipriyanto, yang mana dalam putusan tersebut majelis hakim juga menolak semua eksepsi terdakwa dedi dan memerintahkan untuk melanjutkan sidang ke pokok perkara.
Usai membacakan putusan sela, majelis hakim menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) disidang selanjutnya.
“Ada 99 orang saksi yang tercantum dalam berkas perkara dan surat dakwaan, Yang Mulia,” jawab JPU Syahran di hadapan majelis.
BACA JUGA:Walikota Palembang Lantik dan Kukuhkan Ormas GMS2PK
BACA JUGA:Apresiasi Gubernur Herman Deru atas Kinerja Kejati Sumsel dalam Mengembalikan Aset Pemprov
Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id