Ternyata Ini Modus Tersangka Pengelola Internet Desa di Muba Hingga Rugikan Negara Rp27 Miliar

Ternyata Ini Modus Tersangka Pengelola Internet Desa di Muba Hingga Rugikan Negara Rp27 Miliar

Modus tersangka korupsi Internet desa.--Foto : Luthfi - PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID - Tim penyidik Kejati Sumsel bidang tindak pidana khusus menggelar rilis penetapan sekaligus penahanan tersangka Muhammad Arif selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net (ISN) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi mark-up dana pengelolaan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin hingga merugikan negara Rp27 miliar.

Penetapan tersangka  Muhammad Arif selaku pihak pengelola internet desa di Kabupaten Muba tahun 2019-2023, telah berdasarkan surat penetapan dengan nomor TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tertanggal 24 April 2024.

Dari informasi yang dihimpun, penyidik Kejati Sumsel mencium adanya dugaan korupsi terkait pengelolaan dana internet desa guna menjalankan suatu sistem aplikasi pengelola keuangan desa yang dikenal dengan sebutan aplikasi Siskeudes atau Sistem Keuangan Desa yang bertujuan untuk memudahkan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa.

Adapun aplikasi Siskeudes juga berfungsi sebagai alat kendali atau tolok ukur akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

BACA JUGA:Direktur PT Infomedia Solusi Net Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Layanan Internet 200 Desa di Muba Rp27 Miliar

Aplikasi Siskeudes merupakan sebuah aplkasi yang  diinisiasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Dalam Negeri, yang  pelaksanaannya berkaitan erat menggunakan  jaringan internet.

Adapun sejak 2019 di Kabupaten Musi Banyuasin, ratusan kantor kepala desa mulai menerapkan sistim laporan keuangan desa melalui aplikasi Siskeudes yang terhubung langsung dengan internet. 

Namun kenyataannya, pada pengelolaan internet pada masing-masing kantor Kepala Desa di Kabupaten Muba diantaranya pengadaan alat hingga terkoneksi dengan aplikasi Siskeudes telah di mark-up oleh oknum yang diambil dari kas masing-masing desa.

Berdasarkan hasil penyidikan, kurang lebih 200 desa yang berimbas dari dugaan korupsi mark-up pengelolaan internet desa pada tiap-tiap kantor kepala desa di Kabupaten Muba.

BACA JUGA:Gandeng DJKI, Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Asistensi dan Drafting Paten


Berdasarkan hasil penyidikan, kurang lebih 200 desa yang berimbas dari dugaan korupsi mark-up pengelolaan internet desa pada tiap-tiap kantor kepala desa di Kabupaten Muba.--Foto : Luthfi - PALTV

"Berdasarkan hasil penyidikan, dalam perkara ini nilai kerugian negaranya mencapai Rp27 miliar," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny SH MH saat menyampaikan rilis penetapan dan penahanan Muhammad Arif pihak pengelola internet desa sebagai tersangka.

Oleh karena itu, tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dijerat dengan Undang-Undang tentang korupsi Pasal 2 atau Pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Untuk selanjutnya, tersangka MA dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tutur Abdullah Noer Deny.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id