Kejari Palembang Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dinas Perkimtan Palembang

Kejari Palembang Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dinas Perkimtan Palembang

Penyidik Kejari Palembang periksa 5 Saksi kasus dugaan korupsi Proyek di Dinas Perkimtan Palembang, Selasa (26/8/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Setelah melakukan penggeledahan di dua instansi pemerintah, yakni Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) dan Dinas Sosial Kota Palembang, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang langsung melanjutkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya mewakili Kasi Pidsus Arjansyah Akbar, mengungkapkan bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 ini, pihaknya memeriksa lima orang saksi yang merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Seberang Ulu Palembang.

“Hari ini, Tim Penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan terhadap lima Ketua RT terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkimtan Kota Palembang. Saksi-saksi tersebut yakni Y dari Kelurahan 15 Ulu, RMM dan S dari Kelurahan Tuan Kentang, MH dari Kelurahan 25 Ulu, serta RS dari Kelurahan 9 Ulu,” ujar Fachri pada hari Selasa, 26 Agustus 2025.

Fachri Aditya menjelaskan pemeriksaan berlangsung dari pukul 09:00 WIB sampai 12:00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Penyidik melontarkan 10 hingga 15 pertanyaan kepada masing-masing saksi.

BACA JUGA:TPS Liar di RT 67 Sukarela Palembang Ganggu Aktivitas Warga

BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Turnamen Voli Bupati Cup 2025 Jelang Porprov XV: Ajang Pemanasan Ajang Prestasi

Diberitakan sebelumnya, pada saat penggeledahan di kantor Dinas Perkimtan Palembang dan Dinas Sosial Palembang, Tim Penyidik Kejari Palembang berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, serta barang bukti lain, yang berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Tahun Anggaran 2024.

Dari hasil penyelidikan, Penyidik Kejari Palembang menemukan bukti awal adanya indikasi tindak pidana korupsi.

Dugaan tersebut mengarah pada adanya kegiatan fiktif serta pekerjaan dengan volume yang tidak sesuai, dari total nilai kontrak sebesar Rp2,55 miliar.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang dapat memperjelas tindak pidana yang terjadi, sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv