Direktur PT Infomedia Solusi Net Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Layanan Internet 200 Desa di Muba Rp27 Miliar

Direktur PT Infomedia Solusi Net Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Layanan Internet 200 Desa di Muba Rp27 Miliar

Kejati Sumsel tetapkan Direktur PT Infomedia Solusi Net sebagai tersangka dugaan korupsi layanan internet 200 Desa di Muba sebesar Rp27 Miliar, Jum’at (26/4/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Penyidik Pidsus Kejati Sumsel gencar-gencarnya melakukan penetapan dan penahanan tersangka.

Kali ini Penyidik Pidsus Kejati Sumsel berhasil menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan jaringan instalasi informasi lokal desa, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2023.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny menyampaikan dalam siaran pers, pada hari Jum’at, 26 April 2024 ini, Penyidik berhasil menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan jaringan instalasi informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dalam perkara dugaan korupsi di Dinas PMD Muba ini, menjerat Direktur salah satu perusahaan swasta yang bergerak di bidang penyediaan Jaringan Internet 200 desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) periode tahun 2019-2023.

BACA JUGA:Rumah Disatroni Maling, IRT di Palembang Lapor Emas 2 Suku dan Uang Jutaan Rupiah Raib


Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny memberi keterangan mengenai penetapan MA sebagai tersangka dugaan korupsi layanan internet 200 Desa di Muba, Jum’at (26/4/2024).-Luthfi-PALTV

"Hari ini diperiksa salah seorang saksi. Kemudian Penyidik berpendapat saksi ini ada kaitannya dengan perbuatan tindak pidana korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial MA, yang merupakan Direktur PT ISM," jelas Abdullah Noer Deny.

Tersangka selanjutnya telah dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, dari tanggal 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024.

Masih dikatakan Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik, potensi kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp27 miliar.

"Dalam penyidikan ini potensi kerugian negara sangat besar yakni Rp27 miliar," kata Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Usut Penyidikan Baru Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Batubara di Sumatera Selatan

Sedangkan untuk modus yang dilakukan tersangka MA yaitu dengan menaikkan harga langganan internet desa.

“Modus yang dilakukan tersangka ini adalah dengan adanya asumsi meningkatkan harga sewa internet desa,” ungkap Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny.

Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny mengatakan, pada hari Kamis kemarin sempat dipanggil dua orang saksi, namun yang satu tidak hadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv