Kejari Palembang Periksa Kembali Enam Ketua RT Terkait Dugaan Korupsi Proyek Perkimtan

Kejari Palembang Periksa Kembali Enam Ketua RT Terkait Dugaan Korupsi Proyek Perkimtan

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim tahun anggaran 2024 di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang --Foto : Heru - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim tahun anggaran 2024 di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang kembali berlanjut.

Pada Kamis 28 Agustus 2025, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang kembali memanggil enam Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Seberang Ulu sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Arjansyah Akbar, melalui Kasubsi A Intelijen, Fachri Aditya, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam orang Ketua RT yang berada di kawasan Seberang Ulu. Mereka dimintai keterangan terkait indikasi tindak pidana korupsi di Dinas Perkimtan,” ujar Fachri (28/08/2025) 

BACA JUGA:4 Kecamatan di Palembang Jadi Prioritas Penanganan Kawasan Kumuh

BACA JUGA:Satpol PP Palembang Bongkar Paksa Lapak Pedagang Berjualan Dibahu Jalan A Yani, Pedagang Histeris


Saksi yang diperiksa masing-masing berinisial J dan LD dari Kelurahan 1 Ulu, R dan HM dari Kelurahan 5 Ulu, serta S dan K dari Kelurahan 7 Ulu.--Foto : Heru - PALTV

Adapun para saksi yang diperiksa masing-masing berinisial J dan LD dari Kelurahan 1 Ulu, R dan HM dari Kelurahan 5 Ulu, serta S dan K dari Kelurahan 7 Ulu. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB, dengan masing-masing saksi mendapat 10 hingga 15 pertanyaan dari penyidik.

Fachri menegaskan, pemanggilan para saksi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memperkuat alat bukti.

 “Pemeriksaan ini dilakukan guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” jelasnya.


Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB, dengan masing-masing saksi mendapat 10 hingga 15 pertanyaan dari penyidik.--Foto : Heru - PALTV

Diketahui, kasus ini berkaitan dengan anggaran senilai Rp2,55 miliar pada Tahun Anggaran 2024 yang digunakan untuk 131 kegiatan swakelola di lingkungan Dinas Perkimtan Kota Palembang.

Dalam pelaksanaannya, diduga terdapat sejumlah kegiatan fiktif serta kekurangan volume pekerjaan yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id