Kejari Prabumulih Tagih Kontraktor yang Belum Setor Kelebihan Bayar Rp1,3 Miliar
Sejumlah kontraktor memenuhi panggilan Kejari Prabumulih. Mereka diminta mengembalikan kerugian negara Rp1,3 miliar, terhitung 60 hari sejak rekomendasi BPK keluar.-Benny Firdaus-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv