Kejari Prabumulih Tagih Kontraktor yang Belum Setor Kelebihan Bayar Rp1,3 Miliar

Kejari Prabumulih Tagih Kontraktor yang Belum Setor Kelebihan Bayar Rp1,3 Miliar

Sejumlah kontraktor memenuhi panggilan Kejari Prabumulih. Mereka diminta mengembalikan kerugian negara Rp1,3 miliar, terhitung 60 hari sejak rekomendasi BPK keluar.-Benny Firdaus-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv