Terdakwa Kasus Dugaan Investasi Bodong Rp4,1 Miliar Tertawa Usai Dengar Tuntutan Pidana Maksimal
Salah seorang terdakwa kasus dugaan penipuan investasi bodong Rp4,1 miliar tertawa saat mendengar tuntutan pidana maksimal, Kamis (21/3/2024).-Luthfi-PALTV
BACA JUGA:Usai Idulfitri, Jakabaring Sport City Akan Gelar 3 Agenda Olahraga Tahun 2024
"Pada sidang yang pertama, terdakwanya sama dan kasus yang sama. Namun pada perkara pertama itu, terdakwa William divonis bersalah sementara klien kami dinyatakan bebas," ujar Al Kosim.
Dirinya mengatakan, terdakwa Andrianto Pandra Setiawan pada saat itu dinilai sebagai korban sekaligus turut melaporkan terdakwa William yang dinyatakan terbukti bersalah.
Namun, lanjut Al Kosim, perkara yang kedua ini kliennya kembali dijerat pidana namun dalam perkara ini pelapornya berbeda.
"Kami akan ajukan Nota Pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya," pungkas Al Kosim.
BACA JUGA:Pengamat Politik Nilai Herman Deru dan Heri Amalindo Ada Potensi Bersatu
Secara terpisah, Zeldi Dwitama selaku Kuasa Hukum korban Julianton sangat mengapresiasi terhadap ancaman pidana maksimal terhadap para terdakwa.
Menurutnya, tuntutan tersebut telah mewakili rasa keadilan bagi korban Julianton yang telah ditipu hingga miliaran Rupiah oleh kedua terdakwa.
Menanggapi komentar Penasihat Hukum terdakwa, Zeldi Dwitama mengatakan hal para terdakwa untuk mendalilkan apa yang akan disampaikan dalam Pledoi adalah haknya para terdakwa.
"Nyatanya dalam proses pembuktian persidangan sudah jelas terdakwa William mengakui perbuatan, dan terdakwa Andrianto menerima aliran dana sebesar Rp2,5 miliar saat transfer awal oleh korban," sebutnya.
BACA JUGA:Kejari Palembang Bebaskan 2 Tersangka Kasus Pencurian dan Penganiayaan Lewat Resorative Justice
Lanjut Zeldi Dwitama, selain itu ada beberapa nominal uang transferan lain kepada terdakwa Andrianto Pandra Setiawan.
Yang mana, kata Zeldi peran dari terdakwa Andrianto Pandra Setiawan juga membagi-bagikan uang itu ke para investor lainnya sesuai dengan fakta persidangan yang digelar beberapa waktu lalu.
"Semoga nanti pada Putusan Yang Mulia Majelis Hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya mengingat kerugian dari klien kami sebesar Rp4,1 miliar lebih," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan ini bermula saat terdakwa Andrianto Pandra Setiawan mengenalkan korban Julianton kepada terdakwa William, dengan menawarkan investasi bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv