Kejari Palembang Bebaskan 2 Tersangka Kasus Pencurian dan Penganiayaan Lewat Resorative Justice

Kejari Palembang Bebaskan 2 Tersangka Kasus Pencurian dan Penganiayaan Lewat Resorative Justice

Kejari Palembang Bebaskan 2 tersangka Kasus Pencurian dan Penganiayaan Lewat Resorative Justice (RJ)-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kejaksaan Negeri Palembang membebaskan 2 orang tersangka dalam kasus berbeda dari jerat hukum pidana melalui Restorative Justice (RJ), Kamis, (21/3/2023). 

Kedua tersangka ini bernama Hasan Saidi bin Asdul yang terjerat tindak pidana pencurian  dan Chandra Anak dari Man Lek Sang yang terjerat tindak pidana penganiayaan.

Proses pembebasan keduanya diiniasi oleh Kejari Palembang ,dengan tujuan memberi keadilan hukum di luar peradilan melalui program RJ. 

Tentunya kedua perkara ini, sudah mendapat persetujuan dari para korban, sebagai salah satu syarat tersangka bisa mendapat program RJ.

BACA JUGA:BNNP Sumsel Musnahkan 20 Kilogram Ganja dan 2 Kilogram Sabu

Setelah mendapat  maaf dari korban dengan cara berdamai, jaksa akhirnya melakukan expos perkara secara berjenjang.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Johnny William Pardede, SH MH berpesan kepada para tersangka yang sudah dibebaskan dari jerat hukuman pidana melalui Restorativ Justice dan menekankan agar tidak mengulangi perbuatan kejahatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Palembang,  Hafis Muhardi, SH mengatakan upaya Restorative Justice ini dilakukan dengan menghadirkan beberapa pihak-pihak diantara pihak  korban dan pihak tersangka.

"Restorative Justice itu dilaksanakan dirumah Restorative Justice kemarin dan dihadirkan beberapa pihak dari pihak korban, keluarga Korban, aparat pemerintah setempat, keluarga tersangka, dan penyidik," ungkap Hafis.


Kejari Palembang Bebaskan 2 tersangka Kasus Pencurian dan Penganiayaan Lewat Resorative Justice (RJ)-Foto/luthfi-PALTV

 

Upaya RJ ini sendiri setalah penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka lalu jaksa penuntut umum yang menangani perkara  ditunjuk untuk menfasilitatorkan kedua belah pihak dengan harapan ditemukan perdamaian antar pihak korban dan pihak tersangka.

"Kita lakukan upaya RJ ini setelah berkas dari penyidik telah dinyatakan lengkap (P21) penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka kemudian pada saat itu jaksa yang menangani perkara itu ditunjuk sebagai jaksa fasilitator, dialah yang menfasilitator pertemuan dirumah Restoratif Justice (RJ) tadi," ucapnya.


Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Palembang, Hafis Muhardi, SH-Foto/luthfi-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: