Catat, Berikut Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Dari KAI Divre III Palembang

Catat, Berikut Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Dari KAI Divre III Palembang

pembatalan tiket hanya bisa dilakukan dengan ketentuan, Nomor identitas pemilik akun (pemesan tiket) dan/atau calon penumpang lain yang ada dalam satu kode booking, harus sama dengan nomor identitas yang tertera di tiket. --Foto : Firman - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang kembali mengingatkan kepada pelanggan mengenai tata cara pembatalan ataupun perubahan jadwal tiket Kereta Api yang dapat dilakukan dengan mudah, bilamana calon penumpang sewaktu – waktu ada agenda dadakan.

Pembatalan tersebut bisa dilakukan baik secara online melalui aplikasi Acces By KAI maupun offline bisa datang langsung ke loket di stasiun tertentu.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa pelanggan yang ingin membatalkan tiket dapat menggunakan dua pilihan layanan tersebut dan juga harus mengetahui ketentuan yang ada, dimana pembatalan tiket akan dikenakan bea sebesar 25 persen dari harga yang tertera di tiket.

Aida mengatakan saat ini Divre III Palembang mengoperasikan KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang dan KA Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), 

BACA JUGA:Pria di Palembang Ditusuk OTK Berjaket Ojol Saat Cekcok di Jalan Macet

BACA JUGA:Akibat Pipa Bocor, Warga Kalidoni Kesulitan Mendaptkan Air Bersih


Pembatalan tersebut bisa dilakukan baik secara online melalui aplikasi Acces By KAI maupun offline bisa datang langsung ke loket di stasiun tertentu.--Foto : Firman - PALTV

pembatalan tiket hanya bisa dilakukan dengan ketentuan, Nomor identitas pemilik akun (pemesan tiket) dan/atau calon penumpang lain yang ada dalam satu kode booking, harus sama dengan nomor identitas yang tertera di tiket. 

Berikutnya jadwal perjalanan KA yang akan dibatalkan, paling lambat dua jam keberangkatan KA tersebut, selanjutnya

status tiket lunas dan belum dicetak sebagai boarding pass/e-boarding pass, serta tiket yang dapat dibatalkan melalui aplikasi Access by KAI, adalah tiket KA antarkota atau jarak jauh. Untuk pembatalan tiket KA lokal, hanya dapat dilakukan di stasiun

Khusus KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa sejak tanggal 23 Mei 2025 lalu prosedur pembatalan tiket hanya dapat dilakukan secara offline/manual di stasiun Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat dan Lubuklinggau tidak dapat dilakukan pembatalan melalui aplikasi Access by KAI.

Calon penumpang KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa datang langsung ke stasiun yang telah ditentukan dengan membawa bukti pemesanan tiket dan identitas diri paling lambat 30 menit (tigapuluh menit) sebelum berangkat dan dikenakan bea pembatalan 25% dari harga yan tertera di tiket.

 

Sedangkan KA Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) Pembatalan tiket atau perubahan jadwal keberangkatan dapat dilakukan via aplikasi Acces By KAI atau secara offline/manual dengan datang langsung ke stasiun yang ditentukan yaitu, stasiun Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat dan Lubuklinggau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id