TPS Liar di RT 67 Sukarela Palembang Ganggu Aktivitas Warga

TPS Liar di RT 67 Sukarela Palembang Ganggu Aktivitas Warga

Keberadaan TPS liar di kawasan RT 67 Jalan Sukarela Kota Palembang mengganggu aktivitas warga sekitar, Selasa (26/8/2025).-Aidil-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di kawasan RT 67 Jalan Sukarela Kecamatan Sukarami Kota Palembang telah menjadi sorotan warga sekitar.

TPS liar ini menimbulkan aroma tak sedap dan sampah kerap tercecer hingga ke badan jalan dan mengganggu aktivitas warga. Seperti terpantau pada hari Selasa, 26 Agustus 2025.

Menurut Erwin, warga yang tinggal di dekat pembuangan sampah, TPS liar ini sangat mengganggu terutama saat sampah menumpuk di bahu jalan.

“Sering membuat kemacetan ditambah dengan aroma busuk yang keluar dari tumpukan sampah, sangat mengganggu aktivitas warga,” ungkap Erwin.

BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Turnamen Voli Bupati Cup 2025 Jelang Porprov XV: Ajang Pemanasan Ajang Prestasi

BACA JUGA:Desain Renovasi Bundaran Air Mancur Palembang Pertahankan Nilai Historis, Budaya dan Religi


Erwin, warga RT 67 Jalan Sukarela, Selasa (26/8/2025).-Aidil-PALTV

Ironisnya, keberadaan TPS liar ini hanya berjarak sekitar 200 meter dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan hidup di daerah tersebut.

Meskipun banner himbauan larangan membawa sampah terpasang di lokasi, namun tetap saja masyarakat membuang sampah di tempat liar di pinggir jalan.

DLH Palembang telah mengangkut tumpukan sampah setiap hari, namun sampah terus saja menumpuk akibat banyaknya warga yang membawa sampah ke tempat tersebut.

BACA JUGA:Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis Beri Pengarahan kepada Dansat dan Kabalak

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Beri Sinyal Akan Rotasi dan Mutasi Jabatan OPD


Banner larangan membuang sampah di kawasan Jalan Sukarela Kota Palembang, Selasa (26/8/2025).-Aidil-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv