Kuasa Hukum Korban Apresiasi Putusan Majelis Hakim, Rugikan Korban Hingga Rp4,1 Miliar

 Kuasa Hukum Korban Apresiasi Putusan Majelis Hakim, Rugikan Korban Hingga Rp4,1 Miliar

Dua terdakwa investasi bodong jaket Yamaha di vonis-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Dua terdakwa kasus penipuan investasi bodong senilai Rp4,1 miliar lebih, yakni William di vonis 3 tahun 6 bulan dan  terdakwa Andrianto Pandra Setiawan divonis 3 tahun penjara.

Investasi bodong yang dimaksud berupa menawarkan kerjasama bisnis fiktif, berupa pengadaan jaket Yamaha  dengan iming-iming pembagian keuntungan.

Kedua terdakwa dalam sidang yang digelar Kamis 25 April 2024, Majelis hakim menilai keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Dihadapan majelis hakim diketuai Fatimah SH MH, para terdakwa dijerat dengan pidana melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Wajib Tahu! 10 Tren Teknologi yang Mengubah Indonesia di 2024

"Mengadili, terdakwa William dihukum pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dan terdakwa II Andrianto Pandra Setiawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegas majelis hakim Fatimah saat membacakan vonis terhadap dua terdakwa.

Berbeda dengan terdakwa William yang dituntut pidana maksimal, terdakwa Andrianto Pandra Setiawan di vonis 3 tahun yang mana lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 3 tahun dan 6 bulan.

Adapun pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan pidana, khususnya terhadap terdakwa William bahwa tengah menjalani masa hukuman pidana dalam kasus yang sama.

Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat khususnya terhadap korban yang mengalami kerugian materil.

Sementara itu ,hal yang meringankan para terdakwa bersifat sopan dipersidangan serta terdakwa Andrianto Pandra Setiawan belum pernah dihukum.

Menanggapi putusan pidana tersebut, Al Kosim SH penasihat hukum terdakwa Andrianto Pandra Setiawan ancaman pidana terhadap kliennya terlalu tinggi.


Al Kosim, penasehat hukum terdakwa-Foto/luthfi-PALTV

"Kita masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tadi, sehingga kami akan berkoordinasi dulu dengan klien kami," kata Kosim

Sehingga pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan majelis hakim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: