Terdakwa Kasus Dugaan Investasi Bodong Rp4,1 Miliar Tertawa Usai Dengar Tuntutan Pidana Maksimal

Terdakwa Kasus Dugaan Investasi Bodong Rp4,1 Miliar Tertawa Usai Dengar Tuntutan Pidana Maksimal

Salah seorang terdakwa kasus dugaan penipuan investasi bodong Rp4,1 miliar tertawa saat mendengar tuntutan pidana maksimal, Kamis (21/3/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dua terdakwa kasus penipuan investasi bodong senilai Rp4,1 miliar lebih, yakni William bersama-sama dengan terdakwa Andrianto Pandra Setiawan, menjalani sidang tuntutan pada hari Kamis, 21 Maret 2024.

Salah seorang terdakwa nampak tertawa usai Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana maksimal terhadap dirinya.

Investasi bodong yang dimaksud yaitu penawaran kerja sama bisnis fiktif berupa pengadaan jaket Yamaha dengan iming-iming pembagian keuntungan.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fatimah dalam agenda sidang tuntutan terhadap dua terdakwa, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menilai keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

BACA JUGA:Sopir Dump Truck Dianiaya Diduga Oknum Polisi dan ASN di Jalan Tiga Putri Kabupaten Banyuasin

Kemudian, masing-masing terdakwa dijerat dengan pidana melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut agar Majelis Hakim menghukum terdakwa William dengan pidana selama 4 tahun penjara," tegas Penuntut Umum Agung Faisal saat membacakan tuntutan pidana.

Berbeda dengan terdakwa William yang dituntut pidana maksimal yakni 4 tahun penjara, terdakwa Andrianto Pandra Setiawan sedikit lebih rendah yakni dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Menurut Penuntut Umum, yang jadi pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan pidana, khususnya terhadap terdakwa William bahwa tengah menjalani masa hukuman pidana dalam kasus yang sama.

BACA JUGA:Butuh 38.567 Dukungan bagi Bacabup Muara Enim Maju Lewat Jalur Independen Pilkada 2024

Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat khususnya terhadap korban yang mengalami kerugian materiil.

Lanjut Penuntut Umum Agung Faisal, hal yang meringankan para terdakwa antara lain terdakwa bersifat sopan di persidangan serta terdakwa Andrianto Pandra Setiawan belum pernah dihukum.

Seusai sidang, Al Kosim selaku Penasihat Hukum terdakwa Andrianto Pandra Setiawan menanggapi tuntutan pidana tersebut. Menurut Al Kosim, ancaman pidana terhadap kliennya terlalu tinggi.

Al Kosim menilai Penuntut Umum tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta kasus ini sebelumnya juga telah disidangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv