Terdakwa Kasus Dugaan Investasi Bodong Rp4,1 Miliar Tertawa Usai Dengar Tuntutan Pidana Maksimal
Salah seorang terdakwa kasus dugaan penipuan investasi bodong Rp4,1 miliar tertawa saat mendengar tuntutan pidana maksimal, Kamis (21/3/2024).-Luthfi-PALTV
BACA JUGA:BNNP Sumsel Musnahkan 20 Kilogram Ganja dan 2 Kilogram Sabu
Investasi bisnis yang dimaksud yakni berupa pengadaan jaket merek Yamaha, dengan iming-iming bagi hasil keuntungan 7 persen yang dibagikan setiap dua bulan sekali.
Dari informasi yang dihimpun, diketahui bahwa bisnis yang ditawarkan oleh para terdakwa memang fiktif, yakni terdakwa menawarkan kepada investor lainnya dengan cara tutup lobang gali lobang atau dengan sebutan "Money Game".*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv