Kejati Sumsel Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel Pondok Mesudji di Yogyakarta

Kejati Sumsel Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel Pondok Mesudji di Yogyakarta

Kejati Sumsel tahan dua tersangka dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa Sumatera Selatan Pondok Mesudji di Yogyakarta, Senin (26/2/2024).-Luthfi-PALTV

Kemudian, tersangka Zurike Takada (ZT) dan Etik Mulyati (EM) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dari tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan 16 Maret 2024.

"Para tersangka dilakukan penahan di Lapas Perempuan IIA Palembang," tutur Vanny Yulia Eka Sari.

BACA JUGA:Ini Peran 5 Tersangka Perkara Penjualan Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta


Tersangka Zurike Takada (ZT) dan Etik Mulyati (EM) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, Senin (26/2/2024).-Luthfi-PALTV

Perbuatan para tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp10 miliar.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv