Malu Disorot, 3 Oknum ASN Pajak Tersangka Kasus Korupsi Jalani Pelimpahan Tahap II di Kejari Palembang

Malu Disorot, 3 Oknum ASN Pajak Tersangka Kasus Korupsi Jalani Pelimpahan Tahap II di Kejari Palembang

Malu disorot, 3 oknum ASN Pajak tersangka kasus korupsi jalani Pelimpahan Tahap II di Kejari Palembang, Rabu (7/2/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri Palembang pada hari Rabu, 7 Februari 2024 menerima penyerahan Tahap II tiga tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pemenuhan pajak pada beberapa perusahaan.

Para tersangka tersebut adalah Rangga Ferdi Ginanjar selaku Juru Sita Pajak KPP Pratama Palembang llir Timur, Natalia Wulan Purnama Sari selaku Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palembang llir Timur, dan Rizky Fariz Harjito selaku Pelaksana Seksi Penagih KPP Pratama Palembang Ilir Timur yang telah menerima pemberian dalam bentuk uang.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya SH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Kejaksaan Negeri Palembang telah menerima Tahap II tiga tersangka dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

"Benar, bahwa hari ini kami menerima pelimpahan Tahap II tiga tersangka berikut barang bukti dari Kejati Sumsel," ungkap Fachri.

BACA JUGA:Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Geledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor dan Rumah Tersangka


Fachri Aditya SH, Kasubsi Intelijen Kejari Palembang.-Luthfi-PALTV

Para tersangka telah menerima suap atau gratifikasi pajak dengan rincian tersangka Rangga Ferdi Ginanjar sebesar Rp787.363.001 (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh tiga ribu satu Rupiah).

Natalia Wulan Purnamasari sebesar Rp40.500.000 (empat puluh juta lima ratus ribu Rupiah), dan Rizky Fariz Harjito sebesar Rp8.039.000 (delapan juta tiga puluh sembilan ribu Rupiah).

Bahwa, pemberian tersebut terkait dengan pengurusan kewajiban perpajakan atas beberapa Wajib Pajak yakni PT Heva Petroleum Energy, PT Rizky Jaya Utama, PT Lematang Enim Energy, dan PT Inti Dwitama.

"Berdasarkan hal tersebut sudah diperiksa saksi sampai saat ini berjumlah 35 orang," kata Fachri.

BACA JUGA:Dirut PT. Rizky Jaya Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel Kasus Dugaan Korupsi Pajak

Dipaparkan Fachri, modus yang dilakukan para tersangka yakni diduga telah menerima suap atau gratifikasi.

"Modus operandi para oknum Pegawai Pajak tersebut diduga menerima suap atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan," papar Fachri.

Fachri menyebutkan tiga tersangka berikut barang bukti selanjutnya tinggal menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Palembang.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv