Tertangkap di Jepang, Terpidana Al Naura Jalani Pidana Penjara 2 Tahun di Lapas Perempuan Palembang

Tertangkap di Jepang, Terpidana Al Naura Jalani Pidana Penjara 2 Tahun di Lapas Perempuan Palembang

Terpidana penipuan Al Naura Karima Paramesti jalani pidana penjara 2 tahun di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang setelah sebelumnya berhasil ditangkap di Jepang, Sabtu (26/10/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sempat masuk dalam Daftar Penarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Al Naura Karima Paramesti (32), seorang selebgram Palembang yang terjerat kasus penipuan, akhirnya berhasil diamankan di negara Jepang.

Setelah itu, pada Sabtu 26 Oktober 2024, terpidana Al Naura tiba di Bandara Sultan Mahmmud Badaruddin II Palembang sekitar pukul 12:10 WIB.

Dari pantauan pewarta PALTV di Bandara SMB II Palembang, tampak Al Naura tiba mengenakan rompi oranye Tahanan Kejaksaan, dengan setelan baju coklat dan rok jins, menggunakan kacamata hitam, digelandang ke dalam mobil tahanan Kejari Palembang.

Terpidana Al Naura selanjutnya dibawa ke Kejari Palembang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

BACA JUGA:Alnaura Ditangkap di Jepang, Kejari Palembang Banjir Karangan Bunga dari Para Korban

BACA JUGA: Selebgram Palembang Alnaura DPO Kasus Investasi Bodong Kabur ke Luar Negeri, Kejati Sumsel: Dikejar Interpol


Terpidana Al Naura Karima Paramesti tiba di Bandara SMB II Palembang, Sabtu (26/10/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin mengatakan bahwa terpidana Al Naura Karima Paramesti ini, sebelum ditangkap di negara Jepang memang sempat berpindah-pindah tempat.

"Ya, sejak tahun 2022 menjadi buronan, Al Naura ini kabur ke beberapa negara yakni Vietnam, Thailand, dan terakhir di Jepang, yang akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Kejaksaan Republik Indonesia dengan Interpol luar negeri," ungkap Kajari Palembang Hutamrin dalam konferensi pers hari Sabtu, 26 Oktober 2024.


Kejari Palembang gelar konferensi pers penangkapan terpidana penipuan Al Naura Karima Paramesti, Sabtu (26/10/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

Terpidana Al Naura ini, sambung Hutamrin, merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211K/Pid/2022 tanggal 09 November 2022.

"Al Naura dipulangkan guna menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, yang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang," pungkas Kajari Palembang Hutamrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv