Siap Bidik Tersangka! Kejari Palembang Naikkan Status Dugaan Korupsi PMI Palembang ke Tahap Penyidikan

Siap Bidik Tersangka! Kejari Palembang Naikkan Status Dugaan Korupsi PMI Palembang ke Tahap Penyidikan

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar didampingi Kasubsi Penyidikan Irfan Muis, menyampaikan bahwa penyidik siap bidik tersangka kasus dugaan korupsi PMI Palembang, Kamis (15/8/2024).--Intel Kejari Palembang

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang resmi menaikkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang pada tahun 2019-2024 ke tingkat penyidikan.

Kepala Kejari Palembang Jhonny William Pardede melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar didampingi Kasubsi Penyidikan Irfan Muis mengatakan telah menggelar perkara atau ekspose dalam perkara tersebut.

Berdasarkan berita acara ekspose tersebut, lanjut Ario Apriyanto Gopar, telah penyidik menemukan peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah PMI Kota Palembang pada tahun 2022-2023.

“Dengan demikian, kami meningkatkan status dari penyelidikan naik menjadi penyidikan,” jelas Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar, saat Jumpa Pers di Kejari Palembang pada hari Kamis, 15 Agustus 2024.

BACA JUGA:Penuhi Panggilan Penyelidik Pidsus Kejari Palembang Perkara Dugaan Korupsi PMI, Ini Kata Fitrianti Agustinda!

BACA JUGA: Mantan Kadinkes Palembang Letizia Hadir Panggilan Kejari Palembang, Beri Keterangan Dana Hibah PMI Palembang

Lebih lanjut Ario mengatakan, dengan telah ditingkatkan status penyidikan, Kejari Palembang akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna kepentingan penyidikan.

“Saksi-saksi yang pernah kami panggil dalam penyelidikan kemarin akan dipanggil ulang. Kemudian kami akan mencari alat-alat bukti, termasuk pula melakukan penggeledahan guna menemukan tersangka, siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegas Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar.

Masih dikatakan Ario, pihaknya akan melakukan berbagai upaya penyidikan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab, dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana Hibah PMI Palembang pada tahun 2019-2024.

"Proses selanjutnya kita akan mencari alat bukti, kemudian mencari tersangka siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini," pungkasnya.

BACA JUGA:Heri Amalindo Mundur dari Pencalonan Gubernur Sumsel, Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat dan Pendukung

BACA JUGA: Persiapan Panjat Pinang Sumeks HUT RI Ke-79 Capai 90 Persen

Untuk sementara, saksi-saksi yang diperiksa dalam perkara ini berjumlah sekitar 20 orang saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv