Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Geledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor dan Rumah Tersangka

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Geledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor dan Rumah Tersangka

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Geledah Kantor Pajak Madya Bogor dan Rumah Tersangka Fajar Febriansyah--Foto: Humas Penkum Kejati Sumsel

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Pidsus Kejati Sumsel kembali melakukan giat penggeledahan terhadap sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021.

Penggeledahan ini dilaksanakan pada 29 s/d 31 Januari 2024berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 26 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor 179/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024: PRINT-

Giat geledah yang dilakukan tim Penyidik Pidsus Kejari Sumsel berlokasi di Kantor KPP Madya Bogor yang beralamat di Gedung Cakti Satya Nagara Kel.Paledang, Kec. Bogor Tengah, Kotamadya Bogor. Dan rumah Tersangka Fajar Febriansyah yang beralamat di Desa Jalaksana RT.001/001 Kab. Kuningan, Jawa Barat.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH mengungkapkan tim penyidik melakukan penyitaan beberapa dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021.

BACA JUGA:Apa yang Membedakan Antara Aki Basah Dan Aki Kering? Inilah 5 Perbedaan Dari Kedua Jenis Aki Motor Tersebut!

"Dari hasil penggeledahan kita temukan satu bundle dokumen berupa data-data,surat-surat yang kita perlukan dalam perkara ini," ungkap Vanny.

"Bahwa dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan 


Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Geledah Kantor Pajak Madya Bogor dan Rumah Tersangka Fajar Febriansyah--Foto: Humas Penkum Kejati Sumsel

Sementara itu, dari hasil temuan barang ini akan diteliti oleh tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel apakah ada kaitannya dengan perkara tersebut.

"Barang yang kita dapatkan dari hasil penggeledahan tersebut akan kita teliti terlebih dahulu apakah diperlukan dan berkaitan dengan perkara ini, namun apabila tidak ada kaitannya dengan perkara ini akan kita kembalikan kepada yang bersangkutan," ujar Vanny.


Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH--Foto: Humas Penkum Kejati Sumsel

Ditambahkan Vanny, pada saat tim melakukan giat penggeledahan tidak menemukan hambatan. "Giat penggeledahan tersebut berjalan aman, terbit dan juga kondusif," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: