Dirut PT. Rizky Jaya Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel Kasus Dugaan Korupsi Pajak

Dirut PT. Rizky Jaya Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel Kasus Dugaan Korupsi Pajak

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Kasus dugaan perkara korupsi pemenuhan wajib pajak pada beberapa perusahaan kembali digulirkan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Kini giliran Direktur Utama PT. Rizky Jaya yang di panggil oleh tim Pidsus Kejati Sumsel. Selasa, (30/1/2024).

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hari ini Dirut PT Rizky Jaya Diperiksa oleh tim penyidik.

"Ya benar, bahwa hari ini tim penyidik memanggil dan memeriksa Direktur PT. Rizky Jaya berinisial N yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemenuhan wajib pajak pada beberapa perusahaan," ujar Vanny.

BACA JUGA: Serba-Serbi Stuja Coffee Bali! Sejarah, Proses, dan Keistimewaannya

Ditambahkan Vanny, Dirut PT. Rizky Jaya ini merupakan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik. "Sebelumnya saksi ini sudah diperiksa pada 24 Januari 2024 lalu dan ini merupakan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik," kata Vanny.

Lanjut, yang bersangkutan diperiksa dari pukul 10.00 WIB. "Diperiksa sekitar jam 10 pagi tadi dengan kurang lebih 15 pertanyaan," ujarnya.

Sementara itu, tujuan pemeriksaan N sebagai saksi ini untuk melengkapi materi penyidikan terkait pemenuhan kewajiban pajak.

Selain itu, juga untuk melengkapi berkas perkara enam orang tersangka yang sudah dilakukan penahanan, serta mengetahui adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

BACA JUGA:PALTV Dan Diskominfo Muba Resmi Jalin MoU Guna Mempublikasikan Kegiatan Pemkab Muba Kepada Khalayak

"Akan kita informasikan lebih lanjut apabila ada update terbaru terkait penyidikan perkara ini," tutup Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: