Pajak Motor Bensin Naik, Begini Dampaknya Bagi Harga BBM.

Pajak Motor Bensin Naik, Begini Dampaknya Bagi Harga BBM.

Pajak Motor Bensin Naik, Begini Dampaknya Bagi Harga BBM.--free pik.com

BACA JUGA:Pengerjaan Monumen Bung Karno Dihentikan, Dinas PUTR Banyuasin Akan Lakukan Uji Kemiripan

Sebelumnya, telah diketahui bahwa kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) akan berdampak pada harga BBM non-subsidi di DKI Jakarta.

Pajak tersebut menjadi salah satu faktor yang membentuk harga jual eceran BBM non-subsidi. Jika terjadi peningkatan pajak yang signifikan, kemungkinan besar akan mempengaruhi harga jual eceran BBM non-subsidi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menaikkan Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen. Penetapan kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PBBKB merupakan pajak yang  dikenakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap penggunaan bahan bakar kendaraan, dengan objek pajak berupa penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen.

BACA JUGA:Ini Manfaat Acar Jahe Membantu Mengatasi Kembung Pasca Makan

Proses pemungutan PBBKB dilakukan oleh produsen atau importir bahan bakar kepada penyalur seperti SPBU, bukan langsung kepada konsumen. Dasar pengenaan PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.

"Pasal 24 Ayat 1 menetapkan tarif PBBKB sebesar 10% (sepuluh persen)," demikian bunyi peraturan tersebut.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, pada tanggal 5 Januari 2024, dan berlaku efektif pada tanggal yang sama.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka peraturan sebelumnya mengenai PBBKB, yaitu Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dianggap tidak berlaku lagi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber