Layanan Uji Kendaraan Gratis, UPTD PKB Dishub OKI Himbau Masyarakat Hindari Praktek Percaloan

UPTD PKB Dishub OKI Himbau Masyarakat Hindari Praktek Percaloan--Foto : Novan Wijaya - PALTV
OKI, PALTV.CO.ID, - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengimbau bagi pemilik Mobil yang hendak melalukan Uji KIR diharapkan langsung ke loket, dan tanpa perantara atau calo.
Demikian disampaikan, Kasubag TU UPTD PKB Dinas Perhubungan OKI, Renggo, kepada wartawan Senin (24/03/2025).
Lanjutnya, Pelayanan ini gratis dilakukan dan diwajibkan pengendara harus membawa kendaraan langsung.
Untuk persyaratannya pengendara hanya membawa fotocopy STNK, KTP, kendaraan yang akan diuji kir dan mengisi identitas diri.
BACA JUGA:Lebaran Makin Dekat! Warga Palembang Berbondong-Bondong Tukar Uang Baru
BACA JUGA:Ramadan Berkah! Warga Muara Enim Bisa Dapat Sembako Murah
Kasubag TU UPTD PKB Dinas Perhubungan OKI, Renggo,--Foto : Novan Wijaya - PALTV
"Uji kir ini tidak lama, kalau tidak ada kendala 20 menit selesai, adapun banyaknya kendaraan yang mengurus sehari sekira lima hingga 10 unit mobil angkutan umum,” ungkapnya.
Sambungnya, untuk itu diharapkan datang saja, urus sendiri tanpa perantara atau calo, apalagi ini kan gratis dan dibuka kembali Desember 2024 lalu.
“Memang sebelumnya sempat terkendala karena tidak ada penguji, tapi sekarang kami sudah mendapat tenaga penguji yang baru dan disetujui oleh Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
Meski untuk saat ini pihaknya hanya bisa melakukan uji kir untuk perpanjangan atau berkala, karena mereka belum ada ketersediaan stok kartu yang baru.
BACA JUGA:Urai Kemacetan di Jalan Lintas Timur Banyuasin, Tol Fungsional Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Gerak Cepat! PKK dan Posyandu Ditugaskan Tekan Stunting
"Jadi untuk kendaraan baru kami belum bisa melayani,"imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id