Aksi Gagal! Tim Rajawali Polres Muara Enim Lumpuhkan Pelaku Curanmor

Dua pelaku curanmor yang berhasil dilumpuhkan tim Rajawali Polres Muara Enim.-Foto/mardiansyah-PALTV
UARA ENIM, PALTV.CO.ID- Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah dan berhasil mengamankan dua orang
Tersangka, Heryanto bin Ahmadin (37) dan Linjani bin Abdul Fatah (39). Komplotan ini beraksi di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi, mengatakan Polres Muara Enim berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, Heryanto bin Ahmadin (37) dan Linjani bin Abdul Fatah (39).
"Pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk ke Polres Muara Enim, yakni laporan pada tanggal 5 Maret 2025 atas nama pelapor Kharisma Hardiyanti, tanggal 14 Maret 2025 atas nama pelapor Aprilia Herawati dan tanggal 15 Maret 2025 atas nama pelapor Evi Lestari," ujarnya.
BACA JUGA:Siap Mudik Nyaman! Bandara SMB II Resmi Buka Posko Terpadu Lebaran
BACA JUGA:Jelang Lebaran! Masjid Jamiul Khair Buka Penerimaan Zakat & Layanan Beras Fitrah
Dari tiga laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"TKP pertama pada Rabu, 5 Maret 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan HTI Perumahan Griya Azuri, Dusun IV Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim," bebernya.
Lalu, TKP kedua Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Rukun Damai, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
"TKP ketiga Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Mandiri Pelawaran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim," terangnya.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra dan Bupati Muara Enim H Edison mengintrogasi dua pelaku curanmor. -Foto/mardiansyah-PALTV
Modusnya, para pelaku mengincar sepeda motor yang diparkir di teras rumah atau kontrakan. Mereka merusak kunci stang motor dengan cara menendang, lalu mendorong motor ke tempat yang lebih sepi. Selanjutnya, mereka merusak soket kabel kontak untuk menghidupkan mesin motor.
"Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Untuk kedua tersangka ini merupakan residivis," bebernya.
Ditambahkan Kapolres bahwa total ada 12 sepeda motor yang berhasil diamankan dimana itu sebagian juga sudah ada yang dijual. "Kami melakukan pendekatan dengan pembeli dan mereka bersedia mengembalikan, lokasinya ada di Desa Lubuk Mumpo kecamatan Gunung Megang," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: