Pj Walikota Palembang, Kadinkes dan RSUD BARI Digugat ke Pengadilan Kasus Bayi Meninggal Diduga Usai Imunisasi

Pj Walikota Palembang, Kadinkes dan RSUD BARI Digugat ke Pengadilan Kasus Bayi Meninggal Diduga Usai Imunisasi

Pj Walikota Palembang, Kadinkes, Puskesmas Pembina, dan RSUD Palembang BARI digugat ke Pengadilan Negeri Palembang perkara bayi meninggal diduga usai imunisasi, Rabu (17/1/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sandi Hariyanto, ayah bayi yang meninggal tiga hari usai imunisasi hepatitis B0 (Hb0) di Puskesmas Plaju Palembang, melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang pada hari Rabu, 17 Januari 2024.

Dalam isi surat gugatannya, Penggugat menggugat Tergugat I Pj Walikota Palembang, Tergugat II Dinas Kesehatan Palembang, Tergugat III Puskesmas Pembina, dan Tergugat IV RSUD Palembang BARI.

Ayah bayi melalui kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti M Novel Suwa SH MH mengatakan, pada hari Rabu, 17 Januari 2024 telah memasukkan gugatan melawan hukum terkait kasus bayi meninggal usai imunisasi yang sempat viral.

"Kita menggugat Tergugat I Pj Wako Palembang, Tergugat ll Dinkes Palembang, Tergugat lll Puskesmas Pembina, dan Tergugat lV RS Bari," kata Novel di PN Palembang.

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Korupsi Penggelapan Uang Nasabah BNI Senilai Rp6,4 Miliar

Novel Suwa juga mengatakan, untuk jadwal sidang gugatan jatuh pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024.

"Kita gugat Pj Wako karena mengacu pada Undang-Undang Kesehatan dan Aturan Pemerintah Kota Palembang. Yang jelas di sini ada yang atur tentang kesehatan, yang selama ini didengungkanlah kesehatan-kesehatan. Tapi di satu sisi masyarakat yang ada teraniaya dari tidak adanya peran dari Pemerintah, Dinas Kesehatan, yang tidak peka terhadap masyarakat yang kurang mampu," tegas Novel Suwa saat diwawancarai di PN Palembang.

Selain itu, dirinya juga menegaskan pihaknya mencari kebenaran dan keadilan bagi orang yang tidak mampu.

"Kami juga telah beberapa kali menyurati Pj Wako, Dinkes tapi tidak ada balasan dari mereka," ungkap Nova Suwa dari LBH Bima Sakti.

BACA JUGA:Jalan Tegal Binangun di Banyuasin Rusak Parah, Lubang Besar Tergenang Air Ancam Keselamatan Pengendara

Diketahui sebelumnya, Kadinkes Palembang mempersilahkan keluarga bayi yang meninggal untuk menggugat.

Menurut Kadinkes Palembang dr Fenty Aprina, itu merupakan hak keluarga untuk menggugat, tapi ia juga punya hak untuk menjawab.

"Itu hak mereka dan kami sudah mempunyai data-data. Yang pasti kematian itu bukan disebabkan oleh imunisasi," tegas Kadinkes Palembang dr Fenty Aprina pada Kamis, 11  Januari 2024 yang lalu.

Kadinkes Palembang juga mengklaim bahwa pihak Puskesmas sudah melakukan pelayanan sesuai dengan standar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv