Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Korupsi Penggelapan Uang Nasabah BNI Senilai Rp6,4 Miliar

Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Korupsi Penggelapan Uang Nasabah BNI Senilai Rp6,4 Miliar

Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil tangkap tersangka AT, DPO kasus korupsi penggelapan Rp6,4 miliar uang nasabah BNI, Rabu (17/1/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada hari Rabu, 17 Januari 2024 berhasil mengamankan satu orang tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) tahun 2022-2023 senilai Rp 6,4 miliar.

Diketahui, tersangka AT merupakan oknum pegawai BNI yang menjabat sebagai Supervisor Marketing, ditangkap di Jalan Demang Lebar Daun Palembang sekira pukul 15:00 WIB.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatara Selatan Abdullah Noer Deny mengatakan, tersangka AT ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

“Pada saat penyidikan yang bersangkutan itu kita panggil secara patut tiga kali namun tidak hadir, sehingga akhirnya dengan persyaratan-persyaratan yang memenuhi aturan hukum, yang bersangkutan kita tetapkan tersangka dan DPO,” ungkapnya.

BACA JUGA:Jalan Tegal Binangun di Banyuasin Rusak Parah, Lubang Besar Tergenang Air Ancam Keselamatan Pengendara


Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny menerangkan bahwa Tim Tabur melakukan upaya pencarian terangka AT dengan menggunakan alat komunikasi, Rabu (17/1/2024).-Luthfi-PALTV

Diungkapkan, yang bersangkutan sudah menjadi DPO selama sebulan ini. Sehingga, Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan upaya pencarian menggunakan alat komunikasi dan berhasil menemukan tersangka AT.

“Yang bersangkutan sudah dilakukan pelacakan dengan alat komunikasi. Jadi Tim Tabur kami telah bekerja dalam waktu seminggu ini,” terang Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny.

Tersangka AT ditangkap di depan Rumah Makan Sederhana yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang dan langsung dibawa ke Kejati Sumsel guna dilakukan penahanan.

“Alhamdulillah depan Rumah Makan Sederhana target terlihat oleh Tim Tabur dan langsung diamankan, lalu dibawa ke Kejati dan dilakukan upaya paksa berupa penahanan,” kata Abdullah Noer Deny.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Gadis Kasus Duel Celurit di TPU Palembang, Ini Kronologinya!


Tersangka AT ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel di depan Rumah Makan Sederhana di Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang, Rabu (17/1/2024).-Luthfi-PALTV

Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny menyebutkan, perbuatan tersangka AT sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan jumlah korban sebanyak delapan rekening nasabah.

Sehingga, tersangka AT usai ditangkap dilakukan penahahan selama 20 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv