Digugat Ortu Bayi Meninggal Usai Suntik HB0, Ini Kata Pj Walikota Palembang
Digugat Ortu Bayi Meninggal Usai Suntik HB0, Ini Kata Pj Walikota Palembang-foto/Heru wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kematian bayi perempuan bernama Adibah Huda Azzahra yang diduga setelah disuntik imunisasi hepatitis B0 (HB0) di Puskesmas Pembina Plaju, Palembang, terus menjadi perhatian publik.
Orang tua bayi, Sandi Hariyanto dan Mesye Sindi Nurman, bersama kuasa hukumnya, terus mencari keadilan.
Pada Rabu, 10 Januari 2023, orang tua bayi berencana akan menggugat PJ Walikota Palembang, Ratu Dewa, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, dan Kepala Puskesmas Pembina, di Pengadilan Negeri Palembang.
Menanggapi hal tersebut, PJ Walikota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan bahwa itu adalah hak orang tua bayi.
BACA JUGA:Dinkes Palembang Bantah Bayi Meninggal Akibat Imunisasi Hb0
"Saya sudah dengar dari teman-teman, namun itu hak mereka, dan kita juga akan menyampaikannya dengan meminta Dinkes Palembang untuk menyikapinya," ujar Ratu Dewa, Kamis (11/01/2024).
Ratu Dewa juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga meminta Kepala Dinas Kesehatan Palembang untuk membuat laporan secara tertulis terkait kasus ini.
"Saya meminta Kadinkes memanggil kepala puskesmas dan juga orang tua bayi, untuk membicarakan dan menjelaskan permasalahan itu, dan juga meminta inspektorat untuk memanggil orang-orang yang bersangkutan," jelas Ratu Dewa.
Adibah Huda Azzahra lahir pada 25 Desember 2023 di Rumah Sakit AK Gani Palembang. Pada 2 Januari 2024, bayi tersebut disuntik imunisasi hepatitis B0 di Puskesmas Pembina Plaju.
Dinkes Palembang Bantah Bayi Meninggal Akibat Imunisasi Hb0 -christianabella-Pixabay
Setelah disuntik, bayi tersebut mengalami sesak napas dan tidak mau minum ASI. Pada 3 Januari 2024, bayi tersebut dibawa ke rumah sakit, namun tidak tertolong dan meninggal dunia.
Orang tua bayi menduga bahwa kematian anaknya disebabkan oleh imunisasi hepatitis B0. Namun, pihak Puskesmas Pembina Plaju belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kematian bayi tersebut.
Dalam gugatannya, orang tua bayi menuntut ganti rugi materi dan imateri. Mereka juga menuntut agar pihak yang bertanggung jawab atas kematian anaknya dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum orang tua bayi, M. Nurul Huda, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan perdata dan pidana terkait kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber