Mulai Januari 2024, OJK Tetapkan Aturan Baru Tentang Pinjol

Mulai Januari 2024, OJK Tetapkan Aturan Baru Tentang Pinjol

Mulai Januari 2024, OJK tetapkan aturan baru tentang Pinjol.--freepik.com/@pikisuperstar

BACA JUGA:OJK Bersih-bersih Bank Perkreditan Rakyat, Beberapa Izin BPR Terpaksa DIcabut

  • Batas maksimum manfaat ekonomi 0,1% per hari.
  • Pendanaan Rp1 juta dengan tenor 90 hari kalender, bunga/margin/bagi hasil Rp30.000.
  • Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah Rp50.000.
  • Biaya lainnya Rp5.000.

BACA JUGA:Belum Ada Pembatasan: Tahapan Transformasi Pendistribusian LPG 3 Kg Masih Pendataan

  • Total manfaat ekonomi = Rp30.000 + Rp50.000 + Rp5.000 = Rp85.000.
  • Persentase manfaat ekonomi = Rp85.000 / (Rp1 juta x 90) = 0,0944%.

Dengan perhitungan tersebut, besar manfaat ekonomi sebesar 0,0944% memenuhi batas maksimum yang telah ditetapkan yaitu 0,1% per hari.

Pinjol Pendanaan Konsumtif

BACA JUGA:OJK Sedang Siapkan Serangkaian Regulasi Baru Bagi Perbankan di Tahun 2024

Seseorang mengajukan pendanaan kepada penyelenggara Y pada 10 Februari 2024 dengan rincian sebagai berikut:

  • Batas maksimum manfaat ekonomi 0,3% per hari.
  • Pendanaan Rp1 juta dengan tenor 30 hari kalender, bunga/margin/bagi hasil Rp40.000.
  • Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah Rp45.000.

BACA JUGA:OJK Terbitkan Aturan Baru Untuk Dukung Transformasi Digital Sektor Perbankan

  • Biaya lainnya Rp5.000.
  • Total manfaat ekonomi = Rp40.000 + Rp45.000 + Rp5.000 = Rp90.000.
  • Persentase manfaat ekonomi = Rp90.000 / (Rp1 juta x 30) = 0,3%.

Berdasarkan perhitungan di atas, besar manfaat ekonomi sebesar 0,3% memenuhi batas maksimum yang ditetapkan, yaitu 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber