Aturan Buy Now Pay Later Saat ini masih dalam Kajian OJKOtoritas Jasa Keuangan

Aturan Buy Now Pay Later Saat ini masih dalam Kajian OJKOtoritas Jasa Keuangan

Aturan Buy Now Pay Later Saat ini masih dalam Kajian OJKOtoritas Jasa Keuangan--free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- OJK tengah menggarap suatu penelitian untuk merumuskan ketentuan terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL).

Agusman, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) di OJK, menyatakan bahwa proses pembuatan aturan tersebut akan memperhitungkan berbagai sudut pandang.

Termasuk model bisnis dan prinsip perlindungan bagi konsumen. Pernyataan ini disampaikan dalam respons tertulis OJK pada hari Selasa (9/4).

Kemajuan BNPL tercatat mengalami pertumbuhan yang signifikan dan konsisten setiap tahunnya.

BACA JUGA:Prof Yuwono: Waspadai Penyakit yang Kerap Muncul Pasca Lebaran Idulfitri

Fenomena ini menjadi salah satu alasan di balik peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 oleh OJK.

Dalam dokumen tersebut, Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK mengungkapkan bahwa kontrak pembiayaan BNPL terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.

"Kontrak pembiayaan BNPL telah menunjukkan pertumbuhan yang sangat signifikan dalam lima tahun terakhir (2019-2023), dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 144,35% Year on Year (YoY)," ungkap dokumen Roadmap tersebut.

Selanjutnya, OJK mencatat bahwa pada bulan Desember 2023, kontrak pembiayaan BNPL mendominasi sekitar 82,56% dari total kontrak pembiayaan, dengan jumlah mencapai 96,80 juta kontrak.

BACA JUGA:Arus Balik di Simpang Belimbing Muara Enim Mulai Ramai pada H+3 Idulfitri 1445 Hijriah

Walaupun begitu, jumlah keseluruhan aset yang dimiliki oleh penyedia layanan pembayaran nanti bayar hanya menyusun sekitar 2% dari total aset di seluruh perusahaan pembiayaan.

Hal ini menunjukkan bahwa kontribusi portofolio BNPL terhadap industri perusahaan pembiayaan masih relatif kecil dan belum berpengaruh signifikan terhadap kinerja keseluruhan industri tersebut.

Walau begitu, OJK menyatakan bahwa potensi pertumbuhan di masa depan tetap besar, mengingat tingginya permintaan dari masyarakat.

Saat ini, OJK menegaskan bahwa belum ada ketentuan khusus yang mengatur produk BNPL, sehingga tren penggunaan BNPL di masyarakat perlu diperhatikan oleh regulator untuk memastikan perlindungan yang cukup bagi konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber