Mulai Januari 2024, OJK Tetapkan Aturan Baru Tentang Pinjol

Mulai Januari 2024, OJK Tetapkan Aturan Baru Tentang Pinjol

Mulai Januari 2024, OJK tetapkan aturan baru tentang Pinjol.--freepik.com/@pikisuperstar

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Mulai Januari 2024, berlaku aturan baru yang mengatur batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjaman online (pinjol) yang diperkenalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tidak hanya berkaitan dengan bunga pinjol, tetapi OJK juga memberlakukan batas maksimum denda keterlambatan, baik untuk pendanaan produktif maupun konsumtif.

Aturan ini diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang ditandatangani pada 8 November 2023.

OJK menjelaskan bahwa penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol wajib mematuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam menyediakan layanan pendanaan.

BACA JUGA:Investor Akan Gunakan Aplikasi ETF Bitcoin Spot, Harga Bitcoin Mencapai US$47.000

Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara mencakup tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara, dan biaya lainnya, kecuali denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.  Seperti yang disebutkan dalam SEOJK 19/2023, yang dikutip pada Selasa (2/1/2024).

Dalam ketentuan tersebut, batas maksimum manfaat ekonomi untuk pendanaan produktif ditetapkan pada 0,1% per hari sejak 1 Januari 2024 dan 0,067% per hari sejak 1 Januari 2026.

Sementara itu, untuk pendanaan konsumtif dengan tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, batasnya adalah 0,3% per hari sejak 1 Januari 2024, kemudian menjadi 0,2% per hari sejak 1 Januari 2025, dan akhirnya menjadi 0,1% per hari sejak 1 Januari 2026.

Adapun batas maksimum denda keterlambatan ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan. Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna tidak boleh melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

BACA JUGA:Jika Anda Nasabah Bank Yang Bangkrut, Lakukan Hal ini Untuk Keamanan Uang Anda

Meskipun demikian, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan dapat dievaluasi secara berkala sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh OJK, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan perkembangan industri fintech P2P lending.

Bagaimana dengan perhitungan bunga pinjol terbaru yang diatur oleh OJK? Berikut adalah contoh simulasi perhitungan batas maksimum manfaat ekonomi.

Pinjol Pendanaan Produktif

Seseorang mengajukan pendanaan kepada penyelenggara Z pada 5 Januari 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber