OJK Sedang Siapkan Serangkaian Regulasi Baru Bagi Perbankan di Tahun 2024
OJK Sedang Siapkan Serangkaian Regulasi Baru Bagi Perbankan di Tahun 2024--free pik.com
PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah regulasi baru yang ditujukan kepada sektor perbankan pada tahun 2023. Saat ini, OJK sedang bersiap-siap untuk merilis serangkaian regulasi baru bagi bank-bank pada tahun 2024.
Yang terbaru, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 21 tahun 2023 mengenai Layanan Digital oleh Bank Umum dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 24/SEOJK.03/2023 mengenai Penilaian Tingkat Kematangan Digital Bank Umum pada akhir tahun 2023.
OJK mengeluarkan peraturan ini dengan tujuan meningkatkan kualitas implementasi transformasi digital dalam sektor perbankan, sejalan dengan perubahan perilaku ekonomi masyarakat yang semakin beralih ke platform daring atau online.
"Salah satu aspek kunci dari POJK Layanan Digital adalah memberikan tingkat kesetaraan yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital," ungkap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam pernyataan tertulis pada Jumat (29/12/2023).
BACA JUGA:8 Hal Tentang Airbag dalam Kendaraan: Perlindungan Tambahan saat Kecelakaan
Sebelumnya, pada bulan Juli 2023, OJK merilis POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.
Sebagai langkah lanjutan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai pemisahan unit usaha syariah (UUS), konsolidasi, dan sanksi.
Regulasi tersebut menetapkan beberapa ketentuan untuk bank yang berencana melakukan pemisahan atau spin off UUS menjadi bank umum syariah (BUS).
seperti bank yang memiliki UUS dengan aset saham lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun, wajib untuk melaksanakan spin off.
BACA JUGA:Render 3D Chevy Camaro 'Rally Bee' yang Menyengat dengan Sikap Off-Road
Selanjutnya, OJK mengeluarkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum pada 14 September 2023.
Salah satu ketentuan dalam POJK tersebut adalah penyesuaian pembagian dividen bagi emiten perbankan. OJK juga mengatur batasan kepemilikan saham oleh direksi bank untuk memastikan kemandirian pengurus perbankan.
Regulasi ini juga dikeluarkan sebagai langkah antisipatif agar pengurus bank tidak mudah diintervensi oleh pemegang saham.
Selain POJK, OJK juga merilis Surat Edaran Nomor 10/SEOJK.03/2023 tentang Produk Bank Perkreditan Rakyat Syariah, serta Surat Edaran Nomor 11/SEOJK.03/2023 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimal dalam Penyaluran Dana Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber