OJK Terbitkan Aturan Baru Untuk Dukung Transformasi Digital Sektor Perbankan

OJK Terbitkan  Aturan Baru Untuk Dukung Transformasi Digital Sektor Perbankan

OJK Terbitkan Aturan Baru Untuk Dukung Transformasi Digital Sektor Perbankan--free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengoptimalkan pelaksanaan transformasi digital di sektor perbankan, mengikuti perubahan perilaku ekonomi yang semakin beralih ke ranah digital.

Sejalan dengan langkah-langkah yang tertuang dalam Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, OJK mengeluarkan POJK Nomor 21 tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum (POJK Layanan Digital) dan SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 mengenai Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum (SEOJK Digital Maturity Assessment for Bank/SEOJK DMAB).

POJK Nomor 21 Tahun 2023 ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.

Penerbitan POJK Layanan Digital ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

BACA JUGA:Kampas Rem Motor Anda Tidak Terawat ? Coba Ketahui Tips Berikut ini

OJK menilai bahwa perkembangan Teknologi Informasi (TI) dan keuangan yang revolusioner telah meningkatkan minat masyarakat terhadap pengalaman digital dalam interaksi dengan bank, sehingga transformasi digital menjadi suatu kebutuhan bagi bank untuk tetap bersaing.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa salah satu aspek penting dari POJK Layanan Digital adalah memberikan tingkat kesetaraan (level playing field) kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital.

Hal ini bertujuan agar penyelenggaraan layanan digital tidak lagi terbatas oleh persyaratan profil risiko, melainkan lebih bersifat berdasarkan prinsip, dengan fokus pada infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mampu optimal mendukung layanan digital.

POJK Layanan Digital secara substansial mengatur cakupan dan persyaratan layanan digital, tata cara perizinan layanan digital.

BACA JUGA:10 Perayaan Unik Tahun Baru di Berbagai Penjuru Dunia, Nomor 6 Gak Banget Deh!

kerja sama dalam penyelenggaraan layanan digital, pemanfaatan TI, tanda tangan elektronik, adopsi TI yang mendukung fungsi bisnis bank, serta perlindungan nasabah dan data pribadi. Selain itu, OJK juga merilis ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang

Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (POJK PTI) melalui SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 mengenai Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum (SEOJK DMAB).

SEOJK DMAB merupakan panduan untuk menentukan, menilai, dan mengevaluasi tingkat digitalisasi bank, serta dapat digunakan sebagai alat monitoring bagi bank dan OJK terhadap perkembangan transformasi digital yang dilakukan oleh bank.

Penilaian tingkat maturitas digital bank mencakup aspek tata kelola, arsitektur, manajemen risiko, ketahanan dan keamanan siber, teknologi, data, kolaborasi, dan perlindungan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber