OJK Bersih-bersih Bank Perkreditan Rakyat, Beberapa Izin BPR Terpaksa DIcabut

OJK Bersih-bersih Bank Perkreditan Rakyat, Beberapa Izin BPR Terpaksa DIcabut

OJK Bersih-bersih Bank Perkreditan Rakyat, Beberapa Izin BPR Terpaksa DIcabut--free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Penyusutan jumlah Bank Perkreditan  Rakyat (BPR) nampak tak terhindarkan akibat langkah aksi bersih-bersih yang digalakkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menanggulangi permasalahan BPR.

Salah satu contoh terkini adalah pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur, pada tanggal 4 Januari 2024. Alasannya, BPR tersebut tidak memenuhi standar permodalan dan tingkat kesehatan yang telah ditetapkan oleh OJK.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa saat ini OJK tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh BPR. OJK berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh BPR berada dalam kondisi kesehatan yang baik. Baik dari jumlah permodalan maupun manajemen keuangan.

Jika ditemukan adanya masalah fraud pada suatu BPR, Dian menegaskan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menangani hal tersebut dan melibatkan aparat hukum untuk menangani oknum yang terlibat dalam tindakan fraud.

BACA JUGA:Bahaya Baterai Mobil Listrik Saat Dalam Keadaan 0%, Ahli Kelistrikan ITB Ingatkan Pentingnya Menjaga Daya

Menurt Dian, parasit dalam sistem perbankan, termasuk BPR, harus dibersihkan. Dian juga mengungkapkan bahwa kemungkinan adanya temuan BPR bermasalah masih terbuka lebar, mengingat belum semua BPR telah selesai diperiksa oleh OJK.

Harapannya, BPR di masa depan dapat menjadi bank yang dapat diandalkan oleh masyarakat dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Dian mengaku akan membersihkan BPR dan berharap BPR yang tersisa adalah BPR yang dalam kondisi sehat.

Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, menyampaikan bahwa saat ini tidak ada lagi BPR yang berada dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR).

BPR Wijaya Kusuma adalah BPR terakhir yang diserahkan ke dalam status BDR oleh OJK.

BACA JUGA:Tegas! Alaska Airlines Menangguhkan Penggunaan Boeing 737 Max-9 Setelah Jendela Copot di Udara

Pada tahun 2023, terdapat lima BPR yang masuk ke dalam status BDR, namun izin usaha kelima BPR tersebut akhirnya dicabut.

Didik menegaskan bahwa penurunan jumlah BPR yang masuk dalam status BDR lebih disebabkan oleh masalah tatakelola daripada kondisi ekonomi yang memburuk.

Di samping itu, Tedy Alamsyah, Ketua Umum Perbarindo, menyatakan bahwa pelaku industri BPR saat ini terus menerapkan tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Bagi BPR, hal tersebut tidak hanya dianggap sebagai kewajiban, melainkan sebagai kebutuhan.

Tedy menjelaskan bahwa BPR tengah berupaya meningkatkan kinerjanya di tengah tantangan dan dinamika bisnis yang semakin beragam. Pemenuhan ketentuan modal inti menjadi tantangan tersendiri bagi BPR. "Kami berharap tidak ada lagi BPR yang berada dalam status BDR," ungkap Tedy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber