OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Pay Later Akulaku Finance

OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Pay Later Akulaku Finance

OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Pay Later Akulaku Finance--free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah untuk mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT). Sanksi ini  sebelumnya diberlakukan terhadap produk Buy Now Pay Later (BNPL) yang disediakan oleh PT Akulaku Finance Indonesia

PKUT ini diberlakukan terhadap PT Akulaku Finance Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2023.

Keputusan untuk mencabut PKUT ini diambil setelah OJK memperhatikan bahwa PT Akulaku Finance Indonesia telah memenuhi semua persyaratan dan melaksanakan rencana perbaikan yang telah ditetapkan oleh OJK.

Menyikapi pencabutan PKUT ini, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, menyatakan bahwa hal ini menjadi bukti konkret bahwa perusahaan telah berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan meningkatkan kinerja sesuai dengan arahan yang diberikan oleh OJK.

BACA JUGA:Tak Pakai Helm, Lawan Arus dan Bonceng 3 Mendominasi Pelanggaran Lalu Lintas di Ogan Ilir

Dia menambahkan bahwa pihaknya telah siap untuk kembali memberikan layanan terbaik kepada konsumen setelah pencabutan sanksi tersebut.

Efrinal juga mengucapkan terima kasih kepada OJK atas pengawasan yang teliti dan adil serta bimbingan yang diberikan selama proses perbaikan berlangsung.

Dia menekankan pentingnya peran regulator dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan harmonis bagi semua pelaku industri di sektor jasa keuangan.

Selain itu, Efrinal menegaskan bahwa Akulaku Finance Indonesia akan terus mematuhi transparansi dan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Kajati Sumsel Dr Yulianto: Kejari Muara Enim Bantu 660 Anak Miliki Kartu Identitas Anak

Perusahaan akan terus menjalin kerja sama yang erat dengan regulator dan berkontribusi secara aktif dalam memperkuat ekosistem keuangan dengan mengutamakan tata kelola yang bertanggung jawab.

Tidak hanya itu, Efrinal juga menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan dalam skema pembiayaan setelah pencabutan PKUT.

Perusahaan akan terus fokus pada peningkatan sistem, tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

Dia menjanjikan bahwa Akulaku akan konsisten dalam memberikan layanan terbaik, program-program inovatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber