Dilaporkan Warga ke Polisi, Oknum Kades Brugo Terancam 4 Tahun Penjara
Pelapor Afrizal bersama Kuasa Hukum Elvan HM menunjukkan surat laporan dari Polres Muara Enim perkara penipuan oleh oknum Kades Brugo, Selasa (9/1/2024).-Yansyah-PALTV
MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Merasa ditipu dan diberikan janji-janji oleh oknum Kepala Desa Brugo, Afrizal warga Dusun III Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing, didampingi penasehat hukumnya, mendatangi Mapolres Muara Enim pada hari Selasa, 9 Januari 2024 guna melaporkan tindakan yang merugikan dirinya selama dua tahun belakang.
Afrizal yang tidak terima dengan perlakuan oknum Kepala Desa bernama Darlis, karena berulang kali dijanjikan akan mengembalikan uang miliknya yang dipinjam, malah mendapat janji kosong dari sang Kepala Desa.
Afrizal sudah berusaha menagih uang sebesar Rp225.000.000 miliknya, namun sang oknum Kades selalu menghindar.
"Selama Darlis meminjam uang setiap ditagih cuma janji saja, bahkan saat ini oknum Kepala Desa itu seperti menghilang," ujar Afrizal.
BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Hakim Pertanyakan Pembakaran Rumah Terdakwa oleh Massa
Didampingi Kuasa Hukum dari Elvan HM Law Firm dan rekan, Afrizal mendatangi SPK Polres Muara Enim dan melaporkan perkara yang dialaminya dengan nomor LP STTLP/B/9/I/2024/SPKT/Polres Muara Enim/ POLDA SUMATERA SELATAN/ dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Dikatakan Afrizal, terlapor Darlis meminjam uang dengan dirinya dengan alasan ada keperluan. Namun setelah dua tahun meminjam dan berusaha ditagih, sang oknum Kepala Desa selalu menghindar.
Bahkan sang oknum Kepala Desa menjaminkan tanah yang katanya miliknya namun tidak terdaftar di arsip desa.
"Sudah sering saya menagih kepada pelaku namun dia menghindar. Memang sempat menjaminkan tanah tapi lahan itu tak terdaftar di arsip desa," kata Afrizal dengan nada kesal.
BACA JUGA:Satnarkoba Polrestabes Palembang Gagalkan Penyelundupan 41.030 Pil Ekstasi
Pelapor Afrizal bersama Kuasa Hukum saat melapor penipuan oleh oknum Kades ke SPKT Polres Muara Enim, Selasa (9/1/2024).-Yansyah-PALTV
"Saya berharap ada itikad baik dari Pak Darlis, karena kami masih berharap ada penyelesaian berupa pengembalian uang. Dan jangan ada lagi janji-janji. Tapi apabila tidak juga ada itikad baik, maka perkara ini akan saya teruskan," ungkapnya.
Sementara itu, Elvan HM selaku Penasehat Hukum Afrizal mengatakan, sembari menunggu tindak lanjut penyidik dan terus berkoordinasi dengan penyidik, pihaknya juga masih menunggu itikad baik dari terlapor terkait permasalahan ini.
"Kita tunggu Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) agar kejelasan hukumnya bisa jelas. Kami berharap pihak Kepolisian bisa memproses kasus ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv