Satnarkoba Polrestabes Palembang Gagalkan Penyelundupan 41.030 Pil Ekstasi

Satnarkoba Polrestabes Palembang Gagalkan Penyelundupan 41.030 Pil Ekstasi

Satnarkoba Polrestabes Palembang berhasil gagalkan penyelundupan 41 ribu pil ekstasi dan dua tersangka, Rabu (10/1/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Satuan Narkoba Polrestabes Palembang kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi, pada hari Selasa, 12 Desember 2023 lalu, sekira pukul 01:00 WIB di Jalan Angkatan 45 Palembang.

Selain mengamankan barang bukti 41.030 butir pil ekstasi, Anggota Satnarkoba Polrestabes Palembang mengamankan pula dua orang tersangka Tanwir dan Ria Triani, warga Jalan Denai LK V Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.

Didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Mario Ivanry, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, penangkapan dua tersangka penyelundup narkoba jenis pil ekstasi ini bermula dari informasi penemuan satu unit mobil MPV Nissan Grand Livina  Nopol BG 1072 AY.

Polisi yang curiga karena mobil tersebut telah terparkir beberapa hari, maka dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata ditemukan tas berisi 11 bungkus plastik berwarna perak.

BACA JUGA:Ad Blocker Tanpa VPN! Solusi Cerdas untuk Browsing yang Lebih Cepat dan Aman


Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono bersama Kasatnarkoba AKBP Mario Ivanry membeberkan barang bukti 41.030 pil eksasi, Rabu (10/1/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

Ketika bungkusan-bungkusan tersebut dibuka, ternyata isinya adalah pil ekstasi berjumlah 41.030 butir.

"Diamankan tas yang berisikan 11 bungkus plastik warna silver berisikan narkoba jenis ekstasi," terang Kombes Pol Harryo Sugihhartono pada hari Rabu, 10 Januari 2024.

Setelah tahu barang tersebut narkoba, lanjut Kapolestabes Palembang, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP.

Dari hasil penyelidikan, didapatlah informasi bahwa dua tersangka sedang berada di Kota Surabaya, Jawa Timur.

BACA JUGA:Hyundai Ioniq 5 vs Almaz! Pertarungan Kedua Mobil Listrik Terlaris di Indonesia


Dua tersangka penyelundup 41.030 butir pil ekstasi yang berhasil ditangkap Satnarkoba Polrestabes Palembang di Surabaya, Rabu (10/1/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

Setelah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Anggota Satnarkoba Polrestabes Palembang bergerak ke Surabaya untuk menangkap para tersangka.

"Anggota langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya untuk menangkap tersangka dan selanjutnya dibawa ke Palembang,” jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv