Sidang Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Hakim Pertanyakan Pembakaran Rumah Terdakwa oleh Massa

Sidang Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Hakim Pertanyakan Pembakaran Rumah Terdakwa oleh Massa

Sidang lanjutan kasus pembunuhan adik Bupati Muratara, Hakim pertanyakan pembakarn rumah terdakwa oleh massa, Rabu (10/1/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sidang lanjutan dua terdakwa Ariyansyah dan Arwandi yang terjerat kasus pembunuhan M Abadi, yang merupakan adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada hari Rabu, 10 Januari 2024.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi yakni Husin, Sumarta, Faisol, dan Sandi Hermanto yang ada pada saat kejadian tersebut.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menanyakan kepada para saksi mengenai setelah kejadian pembunuhan korban lalu terjadi kerusuhan.

"Apakah setelah kejadian ini, ada kerusuhan berupa pembakaran rumah?" tanya Hakim.

BACA JUGA:Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana, Ini Ancaman Hukuman Bagi 2 Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara

"Ada Yang Mulia, karena mau membalas dendam karena setelah kejadian kami sempat mencari pelakunya namun tidak ketemu," jawab saksi Sandi Hermanto.

Masih dikatakan Sandi, kemungkinan karena emosi hingga massa melakukan aksi vandalisme dengan pembakaran.

"Karena emosi mungkin pihak massa jadi tegang sehingga melakukan pembakaran itu," ujar saksi Sandi.

“Apa yang dibakar?” tanya Hakim.

BACA JUGA:Satnarkoba Polrestabes Palembang Gagalkan Penyelundupan 41.030 Pil Ekstasi


Dua terdakwa Ariyansyah dan Arwandi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan adik Bupati Muratara, Rabu (10/1/2024).-Luthfi-PALTV

"Ada lima rumah yang dibakar," jawab saksi Sandi.

“Apakah rumah yang dibakar rumah para terdakwa yang di bakar atau rumah keluarga?” lanjut Hakim.

"Rumah terdakwa dan saudaranya," kata saksi Sandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv