Dilaporkan Warga ke Polisi, Oknum Kades Brugo Terancam 4 Tahun Penjara

Dilaporkan Warga ke Polisi, Oknum Kades Brugo Terancam 4 Tahun Penjara

Pelapor Afrizal bersama Kuasa Hukum Elvan HM menunjukkan surat laporan dari Polres Muara Enim perkara penipuan oleh oknum Kades Brugo, Selasa (9/1/2024).-Yansyah-PALTV

Dalam laporan di SPKT Polres Muara Enim, tertulis korban merasa ditipu dan dicurangi sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv