Barang Bukti dari 108 Perkara Pidum Dimusnahkan Kejari Muara Enim

Barang Bukti dari 108 Perkara Pidum Dimusnahkan Kejari Muara Enim

Kasi Barang Bukti Kejari Muara Enim, Erwan memusnahkan senjata api rakitan laras panjang dengan cara memotong gunakan mesin gerinda, Kamis (23/11/2023).-Yansyah-PALTV

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Pemusnahan barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana umum (pidum) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim pada hari Kamis, 23 November 2023.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki ketepatan hukum yang sah atau inkrah dan dimusnahkan. 

Acara pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Kantor Kejari Muara Enim ini dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Muara Enim dan pihak terkait.

Kapala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan khusus dari perkara tindak Pidana umum.

BACA JUGA:2 Peserta Seleksi PPPK Banyuasin Langsung Gugur, Ternyata Gara-gara Ini!

Adapun perkara yang diselesaikan sebanyak 108 perkara. Di antaranya perkara narkotika, senjata tajam dan senjata api rakitan serta sejumlah perkara pidum lainnya.

"Pemusnahan barang bukti kali ini khusus untuk perkara tindak pidana umum yang sudah melalui proses dan putusan pengadilan yang ditangani oleh Kejari Muara Enam," ungkapnya.

Ada 108 perkara pidum yang berhasil diselesaikan dan barang buktinya dimusnahkan pada hari ini.

"Barang bukti yang paling menonjol dari perkara narkotika sebanyak 53 perkara, sedangkan untuk perkara sajam dan senpi sebanyak 55 perkara," bebernya.

BACA JUGA:Hari Ke-2 Reses, M Hidayat Serap Aspirasi Masyarakat Lorong Sianjur, Soal Banjir dan Sampah Jadi Prioritas


Kasi Barang Bukti Kejari Muara Enim, Erwan bersama Kepala Dinas Kesehatan Muara Enim, Kasat Narkoba Polres Muara Enim, dan pihak terkait membakar barang bukti berupa narkoba, Kamis (23/11/2023).-Yansyah-PALTV

Dari 53 perkara narkotika meliputi barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 184,515 gram.

Untuk barang bukti ganja seberat 35,77 gram, sedangkan ekstasi sebanyak 10 butir. Ada juga barang bukti berupa ganja sintetis yang di musnahkan sebanyak 8,09 gram.

Selain itu, perkara yang menonjol untuk barang bukti sajam berupa pedang, pisau, dan parang. Mulai dari ukuran panjang hingga pendek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv